RADARDEPOK.COM – Setelah sepekan tidak ada pemeriksaan, dan banyak kasus yang digarap. Kamis (28/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai 2013, di Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok. Korps Adhyaksa pusat ini memeriksa dua saksi selaku pembeli lahan kepada PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, dua orang yang diperiksa sebagai saksi kali ini berasal dari PT Adhi Persada Properti dan PT Adhi Persada Realti. “Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, ASV selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Properti tahun 2012, SBI selaku Project Director PT Adhi Persada Realti periode Januari 2013 sampai dengan April 2014,” katanya kepada Harian Radar Depok, Kamis (28/7).
Baca Juga : Digagalkan Polres Metro Depok, Rp317 Juta Uang Palsu Gagal Edar
Ketut mengungkapkan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2013. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara itu,” bebernya.
Seperti diketahui, sambungnya, kasus dugaan korupsi ini berawal saat anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yakni PT APR membeli tanah seluas 20 hektar di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) pada 2012. Pembelian tanah tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.
Tanah yang dibeli PT APR itu ternyata tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan. Bahkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, masih ada bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama SBR.
Dalam perjalanannya, PT APR telah menyetorkan uang pembelian lahan yang masih belum jelas sertifikatnya kepada PT Cahaya Inti Cemerlang. Pembayaran itu dilakukan melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
PT APR mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 1,2 hektar setelah melakukan pembayaran untuk seluruh lahan yang dibeli. Sementara itu, sisanya 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain. “Ini namanya bermasalah,” kata dia.
Ketut menilai, sebagai anak usaha perusahaan berpelat merah, PT APR tidak perlu membayar seluruh uang yang disepakati sebelum sertifikatnya jelas. Sebab, PT APR memiliki standar operasional prosedur (SOP) pertanggungjawaban dalam setiap pengadaan. “Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya, nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya,” ujar Ketut.
https://www.youtube.com/watch?v=LU--4Lu7wIQ
Sementara, ada fakta baru dari dugaan rasuah alias korupsi pembelian lahan di Kecamatan Limo dan Cinere Kota Depok. Kamis (14/7), PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) selaku penjual tanah seluas 20 hektar kepada PT Adhi Persada Realti (APR), sudah tak lagi berkantor di Jalan Taman Margasatwa No14, RT6/1 Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Sudah lama kantor tersebut berganti menjadi Klinik dr Mahdian.
Hari kedua Harian Radar Depok mencari alamat PT CIC akhirnya menemui titik terang, Kamis (14/7) siang. Jalan Taman Margasatwa yang panjang serta dipenuhi gedung perkantoran alamat yang dicari-cari ketemu juga. Tidak ada plang yang menandakan No14 RT6/1 itu kantor PT CIC. Malah terdapat logo sebuh klinik. Klinik bermerek dr Mahdian telah menempati kantot PT CIC selama dua tahun.
“Kantor CIC sudah pindah. Dulu memang disini mereka sewa kantor ke Gedung Britmindo tapi gak tau kini pindahnya kemana,” ujar seorang kurir pengantar barang, Syarip M, yang kerap mengantarkan barang ke kantor tersebut.
Kepada Harian Radar Depok, Syarip juga sering mengatarkan barang buat CIC ke alamat tersebut. Contohnya hari ini (Kemarin) ini juga ada barang atau seperti dokumen yang dari pengirim buat PT CIC. “Banyak yang kirim ke PT CIC ini,” singkatnya.
Setelah dari PT CIC. Radar Depok kembali mencoba melalukan konfirmasi ke PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kendati sudah melakukan upaya konfirmasi secara resmi selama dua hari (Rabu, 13 Juli dan Kamis, 14 Juli 2022) belum juga ada jawaban yang dapat diberikan oleh induk PT Adhi Persada Realti (APR) tersebut.
“Untuk konfirmasi harus mengikuti prosedur yang ada, jadi surat ini (permohonan konfirmasi) akan diberikan dulu ke sekretaris nanti baru akan dihubungi humas ke nomor yang tercantum,” kata salah satu reseptionis Adhi Karya, YS –nama disamarkan-.
Hingga hari ini Kamis (28/7), surat konfirmasi yang dilayangkan Radar Depok kepada PT Adhi Karya belum ditanggapi perusahan pelat merah tersebut.(ger/dra/rd)
Fakta dan Data Dugaan Korupsi Pembelian Lahan :
Kasus :
- Pembelian lahan di Kecamatan Limo-Cinere
Tahun :
- 2012-2013
Perusahaan :
- PT Adhi Persada Realti (APR)
- PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC)
Luas Lahan :
- 20 hektar
Alas Hak :
- 1,2 hektar SHGB PT APR
- Sisanya dalam penguasaan orang lain
Sebagian Lahan Milik :
- PT Megapolitan
ALas Hak Megapolitan :
- SHM nomor 46 dan 47 atas nama SBR
Permasalahan :
- Pembelian lahan sebelum sertifikatnya jelas
- Kerugian negara masih dihitung
Jurnalis : Gerard Soeharly, Indra Abertnego Siregar
Editor : Fahmi Akbar