Minggu, 21 Desember 2025

Irjen Sambo Ajukan Perlidungan Istrinya dan Bharada E Sejak 13 Juli

- Jumat, 29 Juli 2022 | 06:04 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo
Ketua LPSK Hasto Atmojo

RADARDEPOK.COM – Ada informasi terbaru terkait kasus polisi tembak polisi hingga menewaskan Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah bertemu dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, pada awal kasus penembakan terhadap Brigadir J diumumkan kepada publik. Pertemuan di rumah Ferdy Sambo ini rekomendasi dari Polres Jakarta Selatan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan, pertemuan berlangsung pada Rabu, 13 Juli 2022. Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E dan istrinya, yakni Putri Chandrawati atau Ibu P. Pertemuan LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo itu awalnya berkoordinasi dulu dengan Polres Jaksel. Biasanya jika ada kasus-kasus yang menarik perhatian publik. Pihaknya memang berkoordinasi dengan kepolisian. Dari koordinasi dengan Polres Jaksel tersebut, diarahkan untuk menghubungi Irjen Ferdy Sambo di rumahnya. “Di situlah Pak Irjen Sambo meminta perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E dan Ibu Putri," jelas Hasto, Kamis (28/7).

Baca Juga : Digagalkan Polres Metro Depok, Rp317 Juta Uang Palsu Gagal Edar

Soal lokasi pertemuan, Hasto kurang mengetahui persisnya antara rumah dinas atau rumah pribadinya. Hanya, yang menemui Ferdy Sambo adalah Biro Penanganan Permohonan Perlindungan LPSK. "Pada saat pertemuan di rumahnya itu, saya kurang tahu lokasi dimananya, soalnya yang menemui Pak Sambo itu kan Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK. Pertemuannya hanya sebatas mengajukan permohonan perlindungan kemudian dari LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan yang akhirnya diisi oleh Ibu Putri dan Bharada E," jelas Hasto.

Kendati demikian, Hasto menegaskan LPSK hingga saat ini belum bisa melanjutkan permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo dan Bharada E, lantaran kesulitan meminta keterangan dari keduanya. Menurut Hasto, seharusnya LPSK bertemu dengan keduanya sesuai dengan jadwal Assesment Psikologis yang hendak dilakukan pada Rabu kemarin, tetapi keduanya masih berhalangan hadir.

Setelah itu, sambungnya, berkewajiban melakukan investigasi untuk menelaah permohonan tersebut. Tapi sampai sekarang belum bisa lakukan apa-apa. Karena Putri masih belum bisa ditemui karena masih nangis dan syok. Sedangkan Bharada E sekarang sudah ditarik ke Brimob. “Kami perlu mengirim surat ke Brimob agar Bharada E dapat dihadirkan ke LPSK. Semestinya kemarin tuh hari Rabu, tetapi Bharada E tidak bisa hadir malah yang hadir perwakilan dari Brimob," tutur Hasto.

Untuk itu sampai saat ini, Hasto menegaskan status baik Bharada E dan Ibu P masih sebagai pemohon. Ia menyampaikan waktu penanganan investigasi permohonan perlindungan diberikan dalam satu bulan.

"Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga selama 30 hari. Jika selama 30 hari tidak ada keterangan dari pemohon, maka kami anggap pemohon tidak kooperatif sehingga kami tidak bisa proses permohonan perlindungannya," terang Hasto.

https://www.youtube.com/watch?v=LU--4Lu7wIQ

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan masih mendalami alasan istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E meminta perlindungan.

"Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (21/7).

Ia menambahkan, jajarannya sedang mendalami peristiwa yang diketahui oleh P dan Bharada E, dalam mengetahui sifat penting keterangan pemohon pada proses hukum. "Kami baru mendalami peristiwa yang pemohon ketahui lebih dahulu, untuk mengetahui sifat penting keterangan pemohon dalam proses hukum," tuturnya.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menungkapkan, kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak lagi akan menjadi misteri. Pasalnya, polisi sudah meningkatkan status ini ke tahap penyidikan, sehingga ada pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka.

“Ini kan dua laporan polisinya kan sekarang ini statusnya sudah naik sidik, jadi tidak lagi misteri, tinggal menetapkan siapa tersangkanya, tentu penetapan tersangka itu harus didasarkan hukum,” kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7).

Yusuf mengutarakan, ketika kasus sudah masuk tahapan penyidikan, maka sudah diketahui unsur pidana dari peristiwa yang diusut. Hanya saja, Yusuf meminta publik bersabar soal tersangka karena penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah.

“Kalau sudah dinaikkan sidik berarti ada unsur, ada peristiwa, hanya siapa pelakunya itu yang kita harus tunggu. Kita bersabar untuk tidak berpandangan spekulatif, bahwa nanti itu begini, bahwa itu nanti begini,” imbuh Yusuf.

Karena itu, Yusuf meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menjalankan harapan Presiden Joko Widodo agar kasus kematian Brigadir J diusut secara transparan dan profesional.

“Jadi yang dilakukan Tim Khusus Polri, yang telah dibentuk Pak Kapolri itu, untuk memastikan penyidikan atas peristiwa ini, itu mampu menjawab keragu-raguan publik,” pungkas Yusuf.(JPC/sin/rd)

Editor : Fahmi Akbar 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X