Senin, 22 Desember 2025

10 Platform Besar Terancam Diblokir Hari Ini, Berikut Daftarnya

- Jumat, 29 Juli 2022 | 22:02 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengumumkan, ada 10 platform besar yang belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Dari yang kemarin kita sudah melakukan penyuratan, ada 12 yang kita harus tunggu [mendaftar], dan di antaranya ada dua yang sudah mendaftar, dan 10 yang belum mendaftar, kita tunggu sampai pukul 23.59," ujar Semuel, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/07).

Berikut 10 aplikasi yang belum mendaftar sebagai PSE Kominfo:

  1. Amazon e-commerce

  2. Pay pall

  3. Yahoo search engine

  4. Bing search engine

  5. Dota game online

  6. Counter-Strike GO

  7. Battlenet

  8. Origin

  9. Epic games

  10. Steam


Semuel mengatakan, bila sederet PSE itu tidak mendaftar atau memutakhirkan data di PSE.Kominfo, maka pada Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB operasinya akan dinonaktifkan.

"Kalau mereka tidak mendaftar pada 23.59, saya sekali lagi meminta maaf kepada masyarakat untuk sementara tidak bisa diakses dari Indonesia. Itu yang kira-kira yang saya ingin sampaikan," tuturnya.

Di samping itu Semuel menjelaskan data PSE yang sudah mendaftar ke Kemenkominfo saat ini sebanyak 8.962 aplikasi.

Sebanyak 8.680 di antaranya PSE domestik dan 282 merupakan aplikasi developer luar negeri.

Pendaftaran PSE lingkup privat sebetulnya sudah habis tenggat waktunya pada 20 Juli, namun masih ada yang belum juga mendaftar.

Mereka yang belum mendaftar memiliki traffic cukup besar. Hal itu diketahui lantaran Kominfo menginventaris PSE berdasarkan jumlah traffic mereka.

Semuel menyebut pihaknya telah melakukan pendataan pada perusahaan terdaftar dan menemukan beberapa di antara 100 perusahaan dengan traffic tertinggi belum terdaftar.

Meski begitu, Semuel mengatakan pemblokiran itu bukan berarti akhir bagi PSE itu.

"Bukannya kiamat, ada proses normalisasi," ucapnya. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/y27RyYX7SNM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X