RADARDEPOK.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui belum proses permohonan Bharada E. Setelah sebelumnya, LPSK berikan peringatan keras kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Berkaitan dengan itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo juga mengatakan, untuk menentukan nasib permohonan perlindungan Bharada E, pihaknya masih menunggu hasil asesmen dan investigasi. "Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/7).
Baca Juga : Mulai Kumuh, Taman Sehat Tematik Depok Memprihatinkan
LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Hasto menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukah keduanya, yakni saksi dan korban.
Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya. "Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak," tegasnya.
Di sisi lain, LPSK menekankan permohonan Putri Candrawathi bisa juga ditolak jika dirinya tidak kooperatif. “Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat, 29 Juli 2022.
Pernyataan sikap ini diungkapkan oleh LPSK, karena pemohon belum juga hadir. Kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK yakni Putri Candrawathi dan Bharada E. Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, permohonannya ditolak.
Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak. “Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya pula.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan pihaknya bekerja secara independen. Hal tersebut terkait dengan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebut tidak mempercayai LPSK dan menuduhnya bekerja di bawah Polri.
“Begini ya kami tidak bisa menyamakan atau memberikan persepsi, itu kembali ke masing-masing orang saja berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya. Jadi terserah saja bagaimana orang berpersepsi,” ujar Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Juli 2022.
https://www.youtube.com/watch?v=qYVhFh8_mmg
Secara Undang-Undang, Edwin menuturkan, LPSK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian maupun lembaga lainnya, termasuk Polri. “Secara regulasi berdasarkan Undang-undang LPSK ini lembaga independen, tidak di bawah kementerian, tidak di bawah lembaga lainnya. Jadi kami tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam bekerja,” terangnya.
Ia menjelaskan, walaupun terdapat anggota Polri yang bekerja di LPSK, tetapi anggota tersebut telah diperbantukan, seperti halnya dengan anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Pihaknya juga akan bekerja secara profesional dalam kasus polisi tembak polisi itu.
“Perlu kami luruskan, kalau ada pernyataan LPSK di bawah Polri itu sama sekali tidak tepat. Undang-Undang menyatakan LPSK itu lembaga mandiri, kalau ada anggota Polri di LPSK, ya itu sama saja anggota Polri ada di KPK atau anggota kejaksaan, di lembaga-lembaga lainnya juga ada anggota Polri, tapi kalau ada anggota Polri di LPSK itu kan memang sudah di BKO kan untuk bekerja di LPSK,” katanya.
Edwin mengatakan, saat ini LPSK masih mengkaji apakah permohonan perlindungan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo dapat diterima atau tidak berdasarkan undang-undang. Bharada E diketahui sudah memberikan keterangan ke LPSK, sementara istri Ferdy Sambo belum dapat diwawancarai.
Selain itu, LPSK juga membuka kesempatan bagi keluarga Brigadir Yoshua untuk mengajukan permohonan perlindungan. “Kami juga membuka diri buat keluarga Yoshua kalau membutuhkan perlindungan. Dari minggu-minggu lalu kami sudah berkomunikasi dengan pengacaranya, dengan keluarganya, kami sudah bersurat. Jadi perlindungan ini bukan hanya terkhusus untuk ibu P dan Bharada E, tapi termasuk juga kepada keluarga Yoshua apabila membutuhkan, termasuk kekasihnya almarhum Brigadir J,” tandasnya.(dis/rd)
Editor : Fahmi Akbar