Senin, 22 Desember 2025

Temukan Dua Senpi di Rumah Irjen Sambo

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 05:55 WIB
Mabes Polri menjelaskan kepada media di area rumah Dinas Ferdy Sambo , Senin 1 Agustus 2022. M Ichsan/Disway.id
Mabes Polri menjelaskan kepada media di area rumah Dinas Ferdy Sambo , Senin 1 Agustus 2022. M Ichsan/Disway.id

RADARDEPOK.COM - Para jenderal yang tergabung dalam tim khusus (Timsus) Polri mulai mencium gelagat tidak beres di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Beberapa temuan yang paling mencolok yakni dua buah senjata api (Senpi) yang diduga menjadi alat untuk menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Senjata api tersebut didapat dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berlangsung di kediaman Kadiv Propam Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2022. Sejumlah jenderal dari perwira menengah dan tinggi sejak pagi sudah mendarat di rumah Sambo untuk melihat dari dekat TKP yang kabarnya tempat di mana Brigadir J ini menghembuskan nafas terakhir.

Baca Juga : Rumah Sakit Anak Negeri Dituding Kangkangi Izin, Warga Ancam Unjuk Rasa

Beberapa nama yang terlihat saat olah TKP yakni Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo. Hadir pula Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto.

Dedi pun mengakui dari hasil uji balistik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) ditemukan dua senjata api di TKP yakni, Glock 17 dan HS 16. “Ada dua senjata api. Labor, dan Balistik tengah bekerja mendalami, termasuk kedokteran Forensik dan penyidik Dittipidum,” katanya.

Tapi Dedi tidak detail berapa jumlah bekas tembakan yang ada di TKP maupun jumlah proyektif yang ditemukan. “Ini baru awal. Nanti didalami lewat uji balistik di TKP dengan melibatkan Inafis, dari kedokteran forensik dan dari penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga,” jelas Dedi.

Di sela olah TKP Timsus juga memasang pemindai di balkon lantai 2 rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Senin 1 Agustus 2022.

https://www.youtube.com/watch?v=qYVhFh8_mmg

Pada pukul 12:45 WIB, salah satu anggota tim khusus Polri berpakaian putih memasang pemindai tersebut di balkon. Pemindai tersebut memiliki panjang 1,5 meter dan dipasang selama kurang lebih 15 menit di balkon. Lampu yang dinyalakan dari lantai atas dipadamkan menjelang siang hari.

Sebelumnya, pada jam 11:42 WIB, Kabareskrim Komjen Pol Agus Harianto meninggalkan TKP dengan menaiki mobil. Hingga pukul 13:43 WIB, Tim Khusus Polri belum memberikan keterangan soal uji balistik laboratorium forensik yang dilakukan di TKP. Sejumlah awak media telah berkumpul sejak pukul 09:00 WIB dan diberi jarak oleh Kepolisian dengan pembatas dari Divisi Humas Polri.

Selain pemindaian Timsus Polri melakukan pendalaman uji balistik di TKP peristiwa baku tembak antar anggota Polri di rumah Ferdy Sambo.

“Pendalaman TKP hari ini untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, sebaran pengenaan, ini didalam terus oleh Labfor, forensik dan Balistik,” kata Dedi di tempat kejadian perkara.

Sebelumnya tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan hasil autopsi ulang didapati luka tembak di bagian belakang kepala tembus ke hidung Brigadir J. “Tembakan itu bukan dari depan, tapi dari belakang,” kata Kamaruddin, Minggu 31 Juli 2022.

Kegiatan uji balistik ini terpantau sejak pukul 10:00 WIB, sempat dihadiri Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Proses ini pun berlangsung lebih kurang enam jam. Insiden polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo kini seluruhnya ditangani oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum. Baku tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut Bharada E dilaporkan menggunakan senjata api jenis Glock 17 dan Brigadir J jenis HS 16.

Bharada E dilaporkan menembakkan lima peluru tersisa 12 peluru, sedangkan Brigadir J memuntahkan tujuh peluru tersisa sembilan peluru di senjata apinya.(dis/rd)

Pendalaman Uji Balistik :

  1. Uji balistik mencari sudut tembak dan jarak tembak

  2. Sebaran pengenaan tembakan dari 2 senjata api yang ditemukan di TKP.


Peran Forensik dalam uji balistik: 

  1. Tidak semua kejahatan dapat diketahui dan diungkap melalui keterangan saksi dan tersangka atau terdakwa.

  2. Barang bukti juga dapat memberi petunjuk atau keterangan atas suatu tindak kejahatan yang telah terjadi.

  3. Hasil pemeriksaan barang bukti dari laboratorium forensik terdapat tiga alat bukti yang dapat dipenuhi laboratorium tersebut.

  4. Penggunaan senjata api dapat diketahui dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api.

  5. Peranan Uji Balistik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan Senjata Api dapat membuat terang perkara pembunuhan dan memberikan alat bukti sah pada persidangan.


Ketentuan Uji Balistik: 

  1. Perkap Nomor 21 Tahun 2010

  2. Perkap Nomor 10 Tahun 2009

  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 (KUHP)

  4. Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP)


Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X