RADARDEPOK.COM - Prahara tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dikit demi sedikit mulai terang jalan ceritanya. Kendati, peristiwa berdarah di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu itu, telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka. Sejumlah pihak masih berharap timsus dan Bareskrim Polri dapat mengungkap dalang di balik tewasnya Brigadir J.
Pihak keluarga Brigadir J mengaku bersyukur atas ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka. Keluarga berharap hasil otopsi kedua dapat mengungkap dalang atau otak di balik tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga : Penyelidikan Kasus Beras Banpres di Depok Dihentikan
"Puji Tuhan walaupun terlambat tapi kami bersyukur atas kinerja penyidik semoga dari hasil otopsi kedua nanti terungkap dalang yang sesungguhnya," tulis tante Brigadir J, Roslin Emika dari akun Facebooknya pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan atau dalang di balik peristiwa ini.
Dia menguraikan kemungkinan adanya otak pembunuhan lantaran berdasarkan pada Bharada E yang disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (3/8).
Usman Hamid mengatakan, pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 pembunuhan, tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. “Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua. Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman Hamid.
Baca Juga : Pasca Pencabutan Hak Interpelasi, Wakil Walikota Sebut Pemkot Mau Buat Aplikasi Soal Kartu Depok Sejahtera
Menurutnya, hal tersebut membutuhkan suatu perkembangan yang lebih lanjut tentang siapa yang menyuruh melakukan itu (penyiksaan). Dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan itu (pembunuhan), bila menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa saja yang turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut.
Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan Polri menjamin keamanan Bharada E. Hal itu demi pengungkapan kasus kematian Brigadir J. "Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (4/8).
Selain itu, katanya, perlindungan oleh Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E. Sebab, jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk, misalnya keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya. "Harapan kami itu dilakukan oleh kepolisian," ujarnya.
https://www.youtube.com/watch?v=nhO3UE8qYmA
LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses, pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan. "Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," kata dia.
Sebagai tambahan informasi, LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kepada Bharada E meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut.
Namun, paparnya, untuk menjadi terlindung LPSK, Bharada E terlebih dahulu harus menyanggupi sebagai "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama
dalam kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tim khusus sedang mengusut kemungkinan dugaan Bharada E menembak Brigadir J karena adanya suruhan. "Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Kapolri, Kamis (4/8).
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Bharada E.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena penembakan yang dilakukannya bukan merupakan aksi membela diri. "Tadi kan sudah saya sampaikan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.(JPC/jpnn/kom/rd)
Editor : Fahmi Akbar