Senin, 22 Desember 2025

Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan 20 Hari di Brimob Kelapa Dua Depok

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 22:45 WIB
Irjen Ferdy Sambo. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Irjen Ferdy Sambo. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disebut-sebut ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk 20 hari ke depan.

“Untuk pastinya menunggu rilis Polri saja. Tapi yang jelas, sejak malam ini, mantan Kadiv Propam ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua,” kata sumber JawaPos.com (Grup Radar Depok) di internal Polri, Sabtu (6/8) malam.

Ferdy diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara ini.

“Dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti,” ucap sumber tersebut.

Sementara itu, JawaPos.com telah berusaha meminta konfirmasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait penangkapan ini. Namun, sampai berita diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respon.

JawaPos.com juga menghubungi pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Patra M Zen selaku pengacara istri Ferdy Sambo untuk menanyakan apakah sudah mendengar terkait penangkapan ini. Keduanya belum ada yang memberika respon.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.(JPC/rd)

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X