Senin, 22 Desember 2025

Disebut Jadi Saksi Kunci, Kuasa Hukum Baru Bharada E Ajukan Justice Collaborator

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 04:09 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

RADARDEPOK.COM - Beres Andreas Nahot Silitonga cs menyatakan mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliazer, Sabtu (6/8). Tak sampai 1x24 jam, Bharada E yang dinyatakan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kekiniannya, telah menunjuk penasehat hukum baru. Dari penasehat hukum barunya tersebut Bharada E sepakat mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara menyebut, klienya merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan, akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Kami sepakat ya, sudah ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) malam.

Deolipa mengaku, sudah bertemu secara langsung dengan kliennya tersebut yang kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihaknya melakukan pembicaraan dari hati ke hati.

"Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami. Sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini. Salah satunya apa yang dia alami," ungkap dia

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga cs menyatakan mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E Sabtu (6/8/2022).

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.

Hanya saja, dia enggan merinci lebih jauh terkait alasan mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. Dia hanya mengatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," sambungnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.

Perlu diketahui, Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.(JPC/sua/rd)

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X