RADARDEPOK.COM - Ada kabar terbaru soal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Saksi kunci dalam pembunuhan Brigadir J ini, mencabut surat kuasa kepada pengacaranya barunya, Deolipa Yumara. Padalah Deolipa baru ditunjuk pekan lalu saat pengacara pertama mengundurkan diri.
“Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi Kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Baca Juga : Warning, Depok Krisis Pertalite
Andi mengatakan, pencabutan kuasa ini dilakukan oleh Bharada E langsung. pencabutan ini tertuang dalam selembar surat bermaterai yang ditandatangani oleh Bharada E.
“Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Pasca pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri,” jelas Andi.
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(JPC/rd)
Editor : Fahmi Akbar