Senin, 22 Desember 2025

Bharada E Cabut Surat Kuasa, Deolipa Bukan Kuasa Hukumnya Lagi

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:28 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

RADARDEPOK.COM - Ada kabar terbaru soal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Saksi kunci dalam pembunuhan Brigadir J ini, mencabut surat kuasa kepada pengacaranya barunya, Deolipa Yumara. Padalah Deolipa baru ditunjuk pekan lalu saat pengacara pertama mengundurkan diri.

“Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi Kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Baca Juga : Warning, Depok Krisis Pertalite

Andi mengatakan, pencabutan kuasa ini dilakukan oleh Bharada E langsung. pencabutan ini tertuang dalam selembar surat bermaterai yang ditandatangani oleh Bharada E.

“Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Pasca pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri,” jelas Andi.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(JPC/rd)

Editor : Fahmi Akbar 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X