Senin, 22 Desember 2025

Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Buka-bukaan Hari Ini

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 08:15 WIB
KONFERENSI PERS : Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers terkait hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Kelapa Dua Kota Depok. ANDIKA/RADAR DEPOK
KONFERENSI PERS : Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers terkait hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Kelapa Dua Kota Depok. ANDIKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Tabir motif pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan semakin liar. Apalagi saat Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Irjen Ferdy Sambo seperti mempunyai kerajaan sendiri di Polri. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga tak segan mengungkap adanya upaya gerbong Sambo menghalang-halangi penyidikan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo merespons hal tersebut dengan fokus penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana terhadap Sambo. "Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Baca Juga : Pemkot Depok Fasilitasi Bayi Lahir Saat 17 Agustus

Dedi menjawab pertanyaan wartawan 'Mahfud bicara soal kerajaan Sambo di tubuh Polri, apa itu benar?'. Dedi mengatakan kasus ini tentunya akan dibuka di proses persidangan. Pihaknya juga bakal menyampaikan update terkait kasus Brigadir J besok (Hari ini). "Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujarnya.

"Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif," tambahnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan, adanya sejumlah hambatan terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Salah satu hambatannya adalah ada kelompok Ferdy Sambo layaknya kerajaan tersendiri di dalam Polri.

"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube dilihat, Kamis (18/8).

Mahfud menyebut, sudah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mahfud mengatakan, dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus. Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.

"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," ujarnya.

https://www.youtube.com/watch?v=Kabn1EpmqFc

Komisi III DPR mengagendakan rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Rapat itu rencananya akan digelar pada Rabu (24/8).

Wakil Komisi III DPR Adies Kadir membenarkan agenda rapat itu. Komisi III DPR hendak mendengar penjelasan detail terkait kasus penembakan Brigadir J. "Rabu minggu depan," kata Adies kepada wartawan, Kamis (18/8). "Salah satunya (membahas kasus penembakan Brigadir J) dan lain-lain," tambahnya.

Perlu dikektahui, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Brigadir Yoshua awalnya disebut tewas akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer atau Bharada E.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah proses penyidikan berjalan, Kapolri Jenderal Sigit mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Ferdy Sambo disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, Polri menetapkan Kuat Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal sebagai tersangka.(jpnn/det/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X