Senin, 22 Desember 2025

Sambo-Putri Kompak Membunuh, Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejagung

- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:00 WIB
KONFRENSI PERS: Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat melakukan konfrensi pers terkait penetapan tersangka Putri Chandrawathi istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (19/8). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
KONFRENSI PERS: Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat melakukan konfrensi pers terkait penetapan tersangka Putri Chandrawathi istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (19/8). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM - Terlibatnya Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, akhirnya terendus tim khusus (Timsus) Polri. Jumat (19/8), Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan tersangka. Putri dipastikan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan ikut merencanakan pembunuhan. Tak pelak, pasal yang menjerat sama seperti suaminya : Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi menyebut, penyidik beberkan peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J. Gerak-gerik Istri Ferdy Sambo itu tertangkap CCTV dekat tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific right investigation, dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara. “Maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ungkap Komjen Agung, Jumat (19/8) siang.

Baca Juga : Prajurit Kostrad Cilodong Berangkat ke Papua

Meski disebut sulit ditemui lantaran kondisi psikolgisnya yang terguncang. Pihak penyidik memastikan telah melakukan tiga kali pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Pemeriksaan Putri berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum diamankan oleh pihak kepolisian. Komjen Agung menyebut, ada alasan medis yang membuat istri Ferdy Sambo itu meminta izin istirahat selama sepekan ke depan. "Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," terang Komjen Agung.

Putri disebutkan membutuhkan istirahat di rumah selama tujuh hari ke depan karena sakit yang ia alami.

Dirttipidum Bareskrim Polri kemudian melanjutkan penjelasan, bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam perencanaan kasus pembunuhan Brigadir J. “PC (Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Brigjen Andri Rian Djajadi.

Lebih lanjut, Andri menjelaskan, untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga : TMMD di Depok Garap Lima Kerjaan, Ini Kata Sekda

Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV. Baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence. Atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga.

Andi Rian menambahkan, tim penyidik sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Bahkan seharusnya ia diperiksa kemarin Kamis (18/8), namun gagal lantaran ada surat dari dokter yang menyebutkan istri Ferdy Sambo itu sakit. "Kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," lanjutnya.

Pasal yang disangkakan pada Putri Candrawathi. Ia diduga terlibat dalam pidana pembunuhan ajudannya sendiri. “Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian.

https://www.youtube.com/watch?v=_0toVNCSGeQ

Sebagaimana diketahui Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan. Dengan demikian Putri Candrawathi terancam maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sejauh ini sudah terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, antara lain mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, Ma’ruf Kuat, dan terbaru Putri Candrawathi. Seluruh berkas perkara dari kelima tersangka akan dikirimkan ke Kejaksaan hari ini.

Penetapan istri mantan Kadiv Propam sebagai tersangka ini juga sesuai dengan prediksi pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. “Ibu PC lebih baik ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, beliau ini orang baik sebetulnya tapi terpengaruh dengan skenario-skenario jahat yang dibuat untuk menutupi kasus ini. Kepada keluarga Brigadir J, ibu PC sangat baik, apalagi kepada Yosua,” ungkap Kamaruddin, belum lama ini.

Penyidik Limpahkan Tahap Pertama Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka ke Kejagung

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri melimpahkan tahap I (satu) berkas perkara Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Jumat (19/8).

Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU. “Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.

Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara. “Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan. “Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.  “Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Ketut, akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tandas Ketut.(JPC/tvo/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X