Senin, 22 Desember 2025

Kacau, Pendataan Honorer Depok Mandek di Dinas

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:55 WIB
MENGAJAR : Salah satu guru honorer sedang mengajar di sekolah Kota Depok, belum lama ini. DOK Radar Depok
MENGAJAR : Salah satu guru honorer sedang mengajar di sekolah Kota Depok, belum lama ini. DOK Radar Depok

RADARDEPOK.COM – Perangkat Daerah (PD) alias dinas di Kota Depok yang memiliki honorer jangan berpangku tangan. Hingga Senin (22/8), Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok belum menerima hasil pendataan setiap dinas. Padahal,   Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli sudah disebar.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Novarita mengatakan, masih proses pendataan semua di masing-masing dinas, karena jangka waktunya masih cukup lama. “Semua masih proses pendataan,” ucapnya kepada Harian Radar Depok, Senin (22/8).

Baca Juga : Mantan Kapolres Jaksel Jalani Penempatan Khusus di Mako Brimob Depok

Novarita juga belum mendapatkan data dari setiap dinas. Batas akhir pendataan diberikan oleh Kemenpan-RB pada 30 September 2022. Nantinya, setelah pendataan sudah dilakukan, Novarita belum mengetahui untuk apa. Keputusan itu ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

“Terakhir pada bulan depan tepatnya 30 September 2022. Kami belum mengetahui untuk apa, tapi kita ditugaskan untuk mendata terlebih dahulu, mungkin karena Jabatan menterinya masih kosong baru di isi Plt,” ucap Novarita.

Menurutnya, Tahun 2022 nanti akan ada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontak (PPPK). Pemerintah Depok mengajukan ke Pemerintah pusat sebanyak 700 orang. Namun jumlah tersebut belum diajukan ke pusat, sehingga bisa berubah.

https://www.youtube.com/watch?v=FpCl7gmjUH0

“Kita sediakan 700 PPPK pada seleksi 2022 ini, tapi jumlah itu belum final karena harus diajukan ke pusat. Bisa saja jadi 500 PPPK saja yang disetujui. Nanti akan kami informasikan,” ungkap mantan Kepala Dinas Kesehatan Depok itu.

Setelah nanti ada keputusan dari pusat yang dalam hal ini Kemenpan RB, kata Nova, baru akan persiapkan pendaftaran dan sosialisasinya kepada tenaga honorer. Pendaftaran secara teknisnya, para tenaga honorer ini akan mendaftar secara online melalui website resmi BKPSDM. Sehingga panitia seleksi tidak bertemu dengan peserta. Jadi peserta mengunduh semua berkas melalui web.

Baca Juga : Lahir Sebelum Tahun 1980 Aman dari Cacar Monyet, Berikut Alasannya

“Kalau nanti dari seleksi administrasi tidak ada yang tidak lolos, bisa disanggah saat masa sanggah, waktunya akan diberikan. Jangan sanggah disaat yang bukan waktunya,” katanya.

Adapun tahapan untuk seleksi PPPK tidak jaih berbeda, pertama pendaftaran, kelengkapan administrasi, seleksi SKD, selanjutnya masa sanggah, setelah itu penetapan. “Perbedaannya memang tidak ada SKB hanya SKD saja,” tambah Nova.

Terpisah, Ketua Umum Honorer Indonesia Bersatu (HIB), M Nur Rambe mengatakan, untuk pendataan tenaga honorer belum mendapatkan info lagi dari Dinas Pendidikan Kota Depok, tetapi sudah menerima surat edaran sejak lama. “Saya belum dapat kabar dari Disdik untuk hal itu, tapi saya sudah mendapatkan edaran itu sejak lama,” ujar Rambe.

Jika sudah di keluarkan surat edaran, seharusnya, kata Rambe harusnya sudah ada pendataan secepatnya. “Tetapi untuk saat ini belum ada, biasanya kalau udah mepet waktunya baru mulai pendatan,” ucapnya.

https://www.youtube.com/watch?v=2LxEFDDS69U

Menurut Rambe, pada 2021 jumlah tenaga honorer berjumlah sekitar 2.000an tenaga honorer dan pendataan ini sudah di lakukan sejak tahun 2010 dengan tujuan untuk akurasi.

“Alasannya memang masuk akal untuk akurasi namun jadi aneh kalau sudah jadi database lalu mereka tinggalkan, terus tahun berikutnya mereka data lagi, alasannya siapa tahu honorer ada yang meninggal, saya kadang pusing sama pemerintah pusat, diberi masukan kata mereka kita sok pintar,” tegasnya.

Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pendataan honorer berlaku untuk seluruh tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Baik itu tenaga guru, nonguru, tidak ada pengecualian.

"Semua yang namanya tenaga non-ASN, mau guru, nakes, penyuluh, tenaga Administrasi, teknis lainnya. Apakah istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap ( GTT), pegawai non-PNS, dan istilah lainnya wajib didata," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, belum lama ini.

Dia menegaskan, pendataan seluruh tenaga non-ASN itu untuk mengetahui postur keseluruhannya. Setelah itu bisa disusun kebijakannya mau seperti apa. Fokus perhatian pemerintah saat ini baru sebatas pendataan untuk pemetaan saja. Sebab, tanpa data valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa.

"Jadi, kami bersama-sama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) baru sebatas melakukan pemetaan, sehingga nanti kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN ini  bisa lebih tepat," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan dalam pendataan ini tentu ada batas waktunya, karena harus ada cut off. Sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, batas waktu pendataan honorer sampai 30 September 2022.

BKN, lanjutnya, akan mendorong Kantor Regional untuk berkoordinasi secara intens dengan instansi. Dia berharap tidak ada instansi yang mengeyel. Mengenai sanksi bagi instansi pusat dan daerah yang tidak memasukkan data tenaga non-ASN hingga 30 September, Deputi Suharmen mengatakan belum dibahas sampai ke situ.

Namun, secara pasti kalau instansi tidak melakukan pendataan, maka tentu tidak akan ada solusi untuk menyelesaikan tenaga non-ASN di instansinya. "Saya optimistis  instansi akan kooperatif, karena sekarang ini cukup banyak surat yang masuk kepada saya ataupun melalui Pak Kepala atas usulan penyelesaian tenaga non-ASN," ungkapnya.

Atas permintaan instansi tersebut, menurut Deputi Suharmen, BKN tidak bisa mengusulkan alternatif kebijakannya kepada KemenPAN-RB kalau belum tahu kondisinya seperti apa.

Perlu diketahui, aplikasi pendataan honorer akan diluncurkan pemerintah Rabu, 24 Agustus 2022. Kepastian tersebut setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melayangkan surat undangan sosialisasi kepada seluruh sekretaris kementerian/lemba, sekda provinsi, kabupaten/kota, serta Kanreg BKN.

Dalam undangan yang ditandatangani Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tertanggal 22 Agustus itu tercatat 78 instansi pusat dan 542 daerah yang diundang dalam sosialisasi secara daring. Sebanyak 14 kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga masuk dalam daftar undangan.

"Mengenai pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), rencananya akan ada kickoff tanggal 24 Agustus besok," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, Senin (22/8).

Dia menjelaskan dengan adanya aplikasi tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun biro kepegawaian instansi pusat tinggal meng-import datanya ke sistem. BKN sudah menyiapkan fasilitas port data di sistem aplikasi tersebut.

Deputi Suharmen mengungkapkan, sejauh ini banyak instansi pusat dan daerah yang sudah melakukan pendataan secara paralel sampai sistem pendataan diluncurkan  KemenPAN-RB dan BKN. Dia menyebutkan, data tersebut akan menjadi database pemerintah yang akan menjadi pijakan dalam penentuan kebijakan penyelesaian masalah honorer. "Pendataan ini sangat penting. Bagaimana bisa menyelesaikan masalah honorer kalau datanya tidak valid," tandasnya. (jpnn/ana)

Tentang Pendataan Honorer :

Aturan :

  • SE Menpa-RB No B/1511/M.SM.01.00/2022


Tentang :

  • Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah


Tujuan :

  • Memetakan atau melakukan seleksi administrasi pegawai non-ASN existing


Tindaklanjut di Depok :

  • Masih proses pendataan tiap dinas


Batas Akhir Pendataan :

  • 30 September 2022


Jumlah Honorer Disdik 2021 :

  • 2000-an honorer


Aplikasi :

  • Diluncurkan 24 Agustus


Jurnalis : Andika Eka

Editor : Fahmi Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X