Senin, 22 Desember 2025

Dapat Izin di Depok, Kak Seto Dampingi Psikologis Anak Ferdy Sambo

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 07:20 WIB
SAMBANGI : Ketua LPAI Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto memberikan keterangan, usai menemui Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok Selasa (23/8). DANA/RADAR DEPOK 
SAMBANGI : Ketua LPAI Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto memberikan keterangan, usai menemui Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok Selasa (23/8). DANA/RADAR DEPOK 

RADARDEPOK.COM – Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi bisa sedikit fokus dengan kasus yang menimpanya : membunuh Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7) lalu. Selasa (23/8), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) berhasil meminta izin Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Kota Depok, agar bisa memberikan pendampingan psikologis kepada keempat anaknya.

Kepada Harian Radar Depok, Ketua LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengungkapkan, saat berbincang dengan Ferdy Sambo dia meminta tolong agar anak-anaknya didampingi dan diberi semangat. Anak-anaknya kata Ferdy, harus tetap tegar dan berpikir positif. Ferdy Sambo juga menegaskan, kalau ada kesalahan orang tua, jangan diikuti dan teruslah mencapai cita-citanya, itu yang paling penting.

Baca Juga : Rumah Makan Padang di Sukamaju Baru Depok Gosong, 12 Personel Damkar Diterjunkan

“Salah satunya kan, atau dua-duanya ingin menjadi polisi juga. Itu kata Ferdy Sambo kepada saya,” ungkap Kak Seto selepas menemui Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Kota Depok, Selasa (23/8) sore.

Tak hanya itu, sambung Kak Seto, saat ditemui Ferdy Sambo juga menyampaikan terima kasih atas kepeduliannya pada putra-putrinya, yang mungkin saat ini mengalami perundungan, terutama dari media sosial (Medsos). Misi Kak Seto berhasil saat datang ke Mako Brimob Kelapa Dua. Kak Seto mengaku, telah mendapatkan izin untuk memberi pendampingan secara khusus pada empat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Izin tersebut disampaikan langsung oleh Ferdy Sambo.

“Sebelumnya sudah kami sampaikan, bahwa kami akan menemui anak-anak dari Pak FS dan Ibu PC. Lalu oleh pihak Mabes Polri disarankan minta izin langsung kepada orang tuanya. Maka kami tadi minta izin bertemu dengan ayahnya, yaitu Pak FS dan pada prisnipnya diizinkan,” tegasnya.

Baca Juga : Pemanfaatan CAT Depok Diganjar BKN Award, Berikut Respon Wakil Walikota

Kak Seto belum menyebut kapan akan bertemu dengan anak-anak Ferdy. Yang jelas, kata Kak Seto saat ini sudah mendapat izin dari orang tua dan selanjutnya akan berkordinasi dengan sejumlah pihak agar tidak tumpang tindih dalam memberikan pendampingan pada anak-anak Ferdy Sambo.

“Nanti kita bicarakan bersama, yang penting izinnya sudah diberikan. Jadi kami juga tentu bekerjasama juga dengan KPAI, Kementrian PPA. Jadi kami bersinergi intinya sama menjalankan amanat undang undang perlindungan anak,” jelas Kak Seto.

Kak Seto menuturkan, saat ini yang perlu diperhatikan adalah perlindungan atas hak anak-anak Ferdy Sambo. Ditegaskan Perlindungan anak tidak boleh diskriminatif. Kak Seto juga meminta agar masyarakat tidak mengaitkan perbuatan Ferdy Sambo dengan anak-anaknya. “Bahwa ini adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Perlindungan anak tidak boleh ada diskrikinasi, apakah anak penjahat atau yang lainnya. Mohon tidak dikaitkan atau dilabelisasi dari kasus orang tuanya,” ujar Kak Seto.

Kamis Sidang Etik, Geng Sambo Berpotensi Dipecat

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, dkk akan digelar pada Kamis, 24 Agustus 2022. Sidang etik tersebut untuk menentukan nasib Ferdy Sambo, dkk sebagai anggota Polri. “Infonya kemungkinan Kamis,” kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Irjen Ferdy Sambo akan disidang kode etik pada pekan depan. Keterangan itu disampaikan Irwasum Polri seusai mengumumkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir  J di Mabes Polri, Jumat (19/8).

“Kadiv Propam sudah melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan, inshaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” ucap Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Perlu diketahui sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tidak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo bahkan dengan kekuasaannya sebagai seorang Kadiv Propam Polri ketika itu, diduga melibatkan banyak pihak untuk melakukan pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti. Kini, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.

https://www.youtube.com/watch?v=75T2qAVWdJk

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Terhadapnya, penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun Irjen Ferdy Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Sambo dan istrinya, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Sambo sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Atas kasus tersebut, sudah 34 personel polisi dimutasi ke Yanma Polri. Adapun ke 34 personel polisi tersebut dimutasi dalam dua tahap setelah dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya 10 polisi telah dimutasi ke Yanma, kini menyusul 24 polisi lagi. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutasi 24 personel buntut dari penanganan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri atas nama Kapolri. “Ya betul semua itu hasil rekomendasi Itsus (Inspektur Khusus),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (23/8).

Dedi mengatakan, semua personel itu dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri. Adapun sebanyak 10 personel berasal dari satuan kerja (satker) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Kemudian, 2 personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), 2 personel dari Korps Brimob yang diperbantukan ke Propam Polri.

Lalu sebanyak 9 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dan 1 personel dari Polda Jawa Tengah yang diperbantukan ke Propam. Dedi juga mengatakan, 24 anggota yang dimutasi itu terdiri dari 4 Komisaris Besar (Kombes), 5 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), 4 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Lalu, ada 2 Inspektur Polisi Satu (IPTU), 1 Inspektur Polisi Dua (IPDA), 1 Brigadir Polisi Kepala (Bripka), 1 Brigadir Polisi (Brigpol), 2 Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan 2 Bhayangkara Dua (Bharada). “(Mutasi) ke Yanma Polri,” tutur Irjen Dedi.

24 personel kepolisian itu terdiri dari Perwira Menengah (Pamen) hingga Tamtama yang diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Mereka juga tengah diperiksa untuk proses hukum selanjutnya.(JPC/rd)

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X