Senin, 22 Desember 2025

Kuota CPNS-PPPK Ada 1.200.429, Depok Ajukan Formasi PPPK Segini

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:47 WIB
Kepala BKPSDM Kota Depok, Novarita
Kepala BKPSDM Kota Depok, Novarita

RADARDEPOK.COM – Masyarakat dan honorer di Kota Depok mulai hari ini sudah mulai mempersiapkan persyaratannya. Kebijakan yang tunggu-tunggu sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Rabu (24/8), melalui KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022, kuota CPNS dan PPPK 2022 mencapai 1.200.429 secara nasional.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita menjelaskan, terdapat 372 ASN yang pensiun di 2022. Tahun lalu ada 340 PNS yang pensiun. Tentunya jumlah tahun ini lebih banyak. Banyaknya yang pensiun tidak sebanding dengan CPNS yang masuk.  “Tiap tahun terus berkurang, tapi yang masuk CPNS tidak banyak,” jelasnya kepada Harian Radar Depok, Rabu (24/8).

Baca Juga : Alhamdulillah, DBD di Depok Turun 204 Kasus

Menutupi kekurangan tersebut, kata Novarita, BKPSDM sudah mengajukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 700 formasi. Hingga kini belum diketahui berapa yang disetujui pusat atas ajuan tersebut. “Informasi kuota dari nasional sudah kami terima, tapi disetujuinya berapa kuota belum tahu,” bebernya.

Nova menambahkan, seleksi calon PPPK akan mengacu pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemen PAN-RB).  “Seleksinya seperti Kompetensi dasar dan administrasi,” ujarnya.

Baca Juga : Jenderal Listyo Sigit Prabowo Usut Kaisar Sambo dan Konsorsium 303

Adapun tahapan untuk seleksi PPPK tidak jaih berbeda, pertama pendaftaran, kelengkapan administrasi, seleksi SKD, selanjutnya masa sanggah, setelah itu penetapan. “Perbedaannya memang tidak ada SKB hanya SKD saja,” tambah Nova.

Terkait jumlah honorer di Depok, dipastikan Nova, BKPSDM tidak memilikinya. Sebab jumlah tersebut tercatat di masing-masing Dinas terkait. “Terakhir belum ada dinas yang melaporkan berapa honorer-nya,” tegas dia.

Perlu diketahui, kuota CPNS dan PPPK 2022 mencapai 1.200.429. Kuota secara nasional itu sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)  dalam KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022.

https://www.youtube.com/watch?v=75T2qAVWdJk&t=15s

Asdep Perancangan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur di KemenPAN-RB, Aba Subagja mengungkapkan, formasi CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, nonguru untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 1.200.429. Angka tersebut mengalami penambahan dibandingkan dengan laporan Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 28 Juni.

Dalam raker tersebut, Mahfud MD menyampaikan kuota ASN secara nasional sebanyak 1.086.128. Formasi tersebut terdiri atas PPPK pusat 93.553, daerah 942.257. Selain itu, terdapat 8.941 formasi CPNS dari jalur sekolah kedinasan. Kemudian, formasi CPNS dan PPPK untuk Papua maupun Papua Barat sebanyak 41.376.

"Ada penambahan formasi ASN khususnya PPPK setelah kami meminta Pemda mengajukan usulan formasi, meskipun ada juga yang menolak. Namun, setelah didemo honorer baru mengajukan usulan," tegas Aba Subagja.

Dengan ditetapkannya kuota ASN PNS maupun PPPK, otomatis tidak ada lagi penambahan formasi lagi. "Sejumlah daerah meminta formasi kami tolak karena sudah melewati batas waktu," tandas Aba Subagja.(ana/rd)

Fakta dan Data Penerimaan PPPK dan CPNS :

Aturan :

  • KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022


Kuota Nasional :

  • 200.429


Kuota Buat :

  • CPNS dan PPPK


Rincian Formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru :

Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:

- Guru, 50 ribu

- Dosen, 15 ribu

- Nakes, 7 ribu

- Jabatan teknis, 23.324

Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:

- Guru, 758.018

- Nakes, 255.249

- Jabatan teknis, 41.009

Sekolah kedinasan (CPNS) :

-  8.941

Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri :

- PPPK dan CPNS Papua, 28.895

- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993

Ajuan Kuota PPPK Depok :

  • 700 formasi


Jurnalis : Andika Eka 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X