Senin, 22 Desember 2025

15 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Ini Namanya

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:56 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Div Propam Polri, Jakarta, Kamis (25-8-2022). Radar Mojokerto
Irjen Pol. Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Div Propam Polri, Jakarta, Kamis (25-8-2022). Radar Mojokerto

RADARDEPOK.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8). Adapun sidang etik digelar terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Totalnya ada 15 ya," ucap Nurul Azizah saat dijumpai di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).


Baca Juga : Kemenag Sebar 324 Ribu Sertifikasi Halal Gratis, Khusus Pelaku UMK di 34 Provinsi

Para saksi di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. Mereka saat ini ditempatkan khusus di Mako Brimob.

Kemudian, ada pula saksi patsus Provos yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Berikutnya ada saksi dari patsus Bareskrim, yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer yang jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada Richard Eliezer hadir secara virtual.

Saksi lainnya yaitu Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Sambo kepada para saksi. Sidang etik berlangsung tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk langsung Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri untuk memimpin sidang etik.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi. Kemudian Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, hingga saat ini 97 personel Polri telah diperiksa inspektorat khusus. Sebanyak 35 di antaranya diduga melanggar kode etik.(CNN/rd)

Editor : Fahmi Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X