RADARDEPOK.COM - Setelah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Siang harinya (26/8), giliran istri Sambo, Putri Chandrawathi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (26/8). Namun, setelah 12 jam berlalu, pemeriksaan dinyatakan belum selesai, dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8). Putri sendiri menginjakkan kaki di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10 pagi. Sejam kemudian, dia menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksan belum cukup. Akan dilanjut dengan pemeriksaan konfrontir hari Rabu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Baca Juga : Kunjungi Sekolah, Wagub Jabar Dorong Lahirnya Generasi Paripurna
Dalam agenda konfrontir nanti akan dihadirkan tersangka lainnya. Seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. “Teknis sudah disiapkan penyidik. Apabila Rabu sudah selesai pemeriksaan, nanti penyidik langsung yang menyampaikan,” jelas Dedi.
Atas dasar itu, Putri nanti masih bisa kembali ke rumah setelah pemeriksaan selesai. Sebab, belum ada keputusan terkait penahanan. Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
https://www.youtube.com/watch?v=C0yte872nSE
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (JPC/rd)
Editor : Fahmi Akbar