Senin, 22 Desember 2025

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Selasa 30 Agustus, Semua Tersangka Dihadirkan

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 23:26 WIB
OLAH TKP : Komnas HAM saat melakukan pengecekan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Barat, RT4/1, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/8). ALDY RAMA/RADAR DEPOK
OLAH TKP : Komnas HAM saat melakukan pengecekan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Barat, RT4/1, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/8). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan akan digelar 30 Agustus 2022. Rencananya, lima atau semua tersangka akan dihadirkan. Dari Ferdy Sambo sampai Kuat Ma’ruf.

Hal tersebut ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat malam (26/8). Dia mengatakan, rekonstruksi pembnuhan Brigadir Joshua akan digelar langsung di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. "Selasa tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Duren Tiga,” jelas Dedi.

Baca Juga : DPUPR Perkuat Kualitas Jalan di Limo Depok Saat TMMD, Warga Diminta Menjaga dan Merawat

Dia menegaskan, semua tersangka akan dipertemukan dalam rekonstruksi ini. Mereka yang dihadirkan antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dia menjelaskan, dalam rekontruksi ini, sejumlah pihak akan diundang ikut menyaksikan. Di antaranya dari jaksa penuntut umum, Komnas HAM dan Kompolnas.

Kata Dedi, JPU dihadirkan karena saat ini berkas perkara masih diteliti jaksa. Penyidik kepolisian saat ini juga masih menunggu dari jaksa sampai perkara ini dianggap lengkap atau P-21.

Sedangkan kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas untuk menjaga transparansi rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua. "Seluruh prosesnya ini untuk menjaga transparansi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, lima tersangka saat ini dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kelimanya terancam hukuman mati karena diduga melakukan pidana pembunuhan berencana. (sua/rd)

Editor : Fahmi Akbar 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X