Senin, 22 Desember 2025

KAI Daop 1 Tutup 36 Perlintasan Kereta Tak Resmi

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 23:46 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menutup perlintasan kereta api yang tidak resmi imbas dari jatuhnya korban akibat kendaraan sepeda motor yang tetap memaksa lewat meski kereta api sedang melintas. (Istimewa)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menutup perlintasan kereta api yang tidak resmi imbas dari jatuhnya korban akibat kendaraan sepeda motor yang tetap memaksa lewat meski kereta api sedang melintas. (Istimewa)

RADARDEPOK.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan perlintasan kereta api yang tidak resmi imbas dari jatuhnya korban akibat kendaraan sepeda motor yang tetap memaksa lewat meski kereta api sedang melintas.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan bahwa di area Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan kereta api. Namun, 196 perlintasan tersebut di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar.

Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Selasa 30 Agustus, Semua Tersangka Dihadirkan

“Sementara tahun ini sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur KA, Daop 1 Jakarta memprogram akan menutup 67 perlintasan liar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/8).

Menurut Eva, upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan Pemerintah Daerah setempat sudah dilakukan sejak Januari 2022.

“Sampai sekarang lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 di antaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar warga Jakarta tidak lagi melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama.

"Pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga juga diiimbau apabila sirine sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa,” tegasnya.

Eva menjelaskan untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati sebelum melintas diperlintasan dan memperhatikan rambu-rambu Early Warning System (EWS) atau sirine.

“Tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Pada perlintasan liar, kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, upaya keselamatan dilakukan yang dilakukan Daop 1 Jakarta dengan melakukan penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007.

Sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor terjadi saat melintas di KM 8+9 lintas Duri-Rawabuaya yang tertabrak KRL KA 2334 pada jumat 26 Agustus 2022.(JPC/rd)

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X