RADARDEPOK.COM – Korps Adhyaksa pusat terus mencari celah di dugaan koruspi Pembelian Bidang Tanah, yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012 sampai dengan 2013. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat saksi baru dari PT APR dan notaris.
Kepada Harian Radar Depok, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus). Kembali memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti.
Baca Juga : Gangster Berulah di Jalan Raya Bogor, Bacok Remaja Hingga Masuk RS
“Kali ini kami memanggil empat orang saksi baru atas kasus yang sedang berjalan tersebut,” kata Ketut, Minggu (28/8).
Dia mengungkapkan, empat orang saksi yang diperiksa adalah SW selaku Mantan Pegawai PT Adhi Persada Realti, MY selaku Mantan Manager Keuangan PT Adhi Persada Realti, WM selaku Legal Administrasi, serta S selaku Staf Notaris/PPAT Ahmad Budiarto. “Dua orang saksi dari PT Adhi Persada Realti, sedangkan dua lagi dari luar PT Adhi Persada Realti,” tuturnya.
Menurutnya, maksud dan tujuan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah.
Seperti diketahui, sambungnya, kasus dugaan korupsi ini berawal saat anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yakni PT APR membeli tanah seluas 20 hektar di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) pada 2012. Pembelian tanah tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.
Tanah yang dibeli PT APR itu ternyata tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan. Bahkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, masih ada bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama SBR.
Dalam perjalanannya, PT APR telah menyetorkan uang pembelian lahan yang masih belum jelas sertifikatnya kepada PT Cahaya Inti Cemerlang. Pembayaran itu dilakukan melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
https://www.youtube.com/watch?v=C0yte872nSE
PT APR mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 1,2 hektar setelah melakukan pembayaran untuk seluruh lahan yang dibeli. Sementara itu, sisanya 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain. “Ini namanya bermasalah,” kata dia.
Ketut menilai, sebagai anak usaha perusahaan berpelat merah, PT APR tidak perlu membayar seluruh uang yang disepakati sebelum sertifikatnya jelas. Sebab, PT APR memiliki standar operasional prosedur (SOP) pertanggungjawaban dalam setiap pengadaan. “Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya, nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya,” tandas Ketut.(dra/rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Fahmi Akbar