Minggu, 21 Desember 2025

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Jaksa

- Senin, 29 Agustus 2022 | 20:33 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM - Jelang rekonstruksi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Senin (29/8), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada penyidik kepolisian. Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.

"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8).

Baca Juga : Harga Pakan Naik, Telur di Depok Capai Rp33 Ribu per Kilogram

Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan. "Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.

Kejaksaan mengatakan intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.

"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.

Namun dia mengatakan, masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian. Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi setelah dinyatakan pemberian catatan selesai oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani. "Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap," katanya.(det/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X