Senin, 22 Desember 2025

Ferdy Sambo Cs akan Dihadirkan Direkonstruksi Pembunuhan Brigadir J

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:47 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) usai sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. FOTO: DOK. DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) usai sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. FOTO: DOK. DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri hari ini, Selasa (30/8) telah menjadwalkan kegiatan rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Rencananya, lima tersangka akan dihadirkan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

“Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik,” ungkap Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu memastikan rekonstruksi akan berjalan transparan. Pihak eksternal Polri seperti Kompolnas, Komnas HAM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum para tersangka juga diundang.

Sementara untuk awak media dibatasi untuk peliputan di lokasi. Mengingat lokasi rekontruksi yang tidak memungkinkan menampung banyak orang.

“Besok saya siapkan saja untuk bisa diliput di TV,” jelas Dedi.

Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding. (jpc/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X