Senin, 22 Desember 2025

Merasa Dicuekin, BEM UI Depok Siap Geruduk Rektorat Lagi

- Kamis, 1 September 2022 | 08:07 WIB
MAHASISWA UI BERSUARA : BEM se UI Kota Depok bersama Mahasiswa UI menggelar aksi demo untuk menyampaikan empat tuntutan soal PR kampus UI di Gedung Rektorat. ARNET/RADARDEPOK
MAHASISWA UI BERSUARA : BEM se UI Kota Depok bersama Mahasiswa UI menggelar aksi demo untuk menyampaikan empat tuntutan soal PR kampus UI di Gedung Rektorat. ARNET/RADARDEPOK

RADARDEPOK.COM - BEM UI yang turun ke jalan beberapa waktu lalu menuntut empat isu penting mengaku kecewa, Rabu (31/8). Hal itu dipicu lantaran pucuk pimpinan kampus tidak bisa ditemui. Akibatnya, mahasiswa mengancam bakal menggelar demonstarsi dalam waktu dekat.

Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo menegaskan, kekecewaannya karena yang ditemuinya bukan Rektor UI, justru diterima Wakil Rektor I. Bahkan, jawaban yang diberikan pihak rektorat dinilai sangat normatif. “Rektorat juga tidak mau berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di universitas Indonesia,” tegasnya saat dikonfirmasi Harian Radar Depok, Rabu (31/8).

Baca Juga : Bahaya! 15 Lampu Jalan Juanda Depok Mati

Bahkan aksi tersebut juga buntut dari harta kekayaan Rektor UI yang secara tiba-tiba melejit sebesar Rp35 miliar. Menurut Bayu, penambahan harta itu menjadi satu bukti bahwa dalam 1.000 hari kerja Rektor UI Ari Kuncoro, fokusnya adalah menambah harta kekayaan bukan fokus pada kepemimpinannya di UI. Sehingga BEM se-UI bersama turun ke jalan untuk menyampaikan empat tuntutan.

“Empat isu itu masih menjadi pekerjaan rumah bagi Rektor UI yang sudah 700 hari menjabat. Seharusnya itu bisa menyelesaikan PR UI dan Rektorat UI tidak bisa memberikan komitmen itu,” ungkap Bayu.

Baca Juga : Mengenal Seniman Asal Depok, Sulis Listanto (1) : Belajar Otodidak, Sejak SD Sudah Menggambar Hal Tak Biasa

Perlu diketahui,  BEM UI bersama mahasiswa yang turun ke jalan sekitar 1.000 orang menuntut, pertama soal kasus meninggalnya Akseyna Dori, Kekerasan Seksual dalam Kampus, Statuta UI, dan Transparansi Pembayaran Uang Kuliah.

Terkait kekerasan seksual, Ketua BEM Fakultas Hukum, Putra Firdaus membeberkan, ada tiga permasalah setelah pihak BEM beraudiensi dengan Rektorat. Pertama soal Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib (P3T2) yang bermasalah karena tidak mampu menyelesaikan permasalah dengan serius.

“Kedua, kami high light bahwa UI belum optimal dalam mengimplementasikan Permendikbud PPKS. Hal tersebut terbukti, karena UI belum membentuk Panitia Seleksi Penbentukan Satuan Tugas dan Pembentukan Kebijakan yang diketahui deadlinenya tinggal 3 hari,” beber Putra.

Baca Juga : SMPN 11 Juara LPI 2022, Sekda Depok : Kejuaraan Bergengsi Mesti Berjalan

Jika dalam tiga hari UI tidak mengimplementasikan Permendikbud TPKS, maka UI akan dikenakan sanksi. Pertama pengurangan anggaran dari kementerian, yang kedua pengurangan akreditasi. Jika sanksi itu diberikan maka mahasiswa yang akan terkena kerugian tersebut.

Sementara, Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menerangkan, mahasiswa telah melakukan audiensi dengan Sekretaris Universitas, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dan Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset.

Menanggapi tentang Kasus Kematian Aksey Dori, kata Amelita, masalah ini telah ditangani aparat penegak hukum yang memiliki kecakapan dan kewenangan untuk menangani masalah ini. Dalam hal keluarga almarhum merasakan ketidakjelasan tentang hal ini, maka dapat menindaklanjutinya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia. “Apabila diperlukan, tentu dimungkinkan bagi UI untuk mendampingi keluarga almarhum,” katannya.

https://www.youtube.com/watch?v=qdpApzEdszs

Lalu tentang penetapan Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOPB), dilanjutkannya, UI telah menerapkan mekanisme dan prosedur untuk memberikan berbagai keringanan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial.

Bahkan, UI juga mengusahakan kerja sama dengan banyak pihak dalam menyediakan berbagai skema bantuan dan pemberian beasiswa. Keluhan yang timbul dalam proses penetapan BOPB telah ditangani sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dan mahasiswa telah memperoleh keringanan yang sesuai.

“Penetapan BOPB dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Rektor, merujuk pada kriteria yang telah ditetapkan, berdasarkan data yang dijaga kebenaran dan kerahasiaannya. Proses penetapan BOPB dilakukan sedemikian rupa agar dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa dengan tetap menjaga dignity-nya sebagai Sivitas Akademika,” ungkap Amelita saat dihubungi Radar Depok, Rabu (31/8).

Selanjutnya, dijelaskan Amelita  tentang Statuta UI. Hal itu adalah produk hukum Pemerintah Republik Indonesia, dimana proses pembentukannya tentu mengikuti prosedur yang ditetapkan Pemerintah.

Berkaitan dengan adanya perbedaan pendapat terhadap Statuta UI di kalangan Warga UI, Majelis Wali Amanat UI telah membentuk Tim Gabungan Antar-organ yang bertugas menelaah Statuta UI. Tim tersebut telah melaksanakan tugasnya, dan saat ini proses finalisasi hasil telaah sedang berlangsung.

“Semua berjalan sesuai dengan prinsip kolegialitas yang dijunjung tinggi, penelaahan terhadap Statuta UI ini dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan, dialog, dan keinginan untuk memberikan yang terbaik bagi UI,” lanjutnya.

Yang terakhir soal implementasi Permendikbud No30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ditegaskan Amelita, sejak sebelum terbitnya peraturan ini, UI memiliki komitmen dan mekanisme untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual maupun tindak kekerasan lainnya. Terbitnya peraturan ini memberi landasan bagi UI untuk mengembangkan lebih lanjut upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan Kampus UI.

Tambah Amellita, UI telah membentuk Panitia Seleksi Satuan Tugas PPKS, dan saat ini Panitia Seleksi sedang menjalankan tugasnya. Dipastikannya, UI juga telah berproses mengidentifikasi berbagai Peraturan Rektor yang perlu disusun sebagai implementasi peraturan tersebut.

Penyusunan berbagai Rancangan Peraturan Rektor perlu dilakukan dengan cermat mengingat terbitnya Undang-undang Republik Indonesia No12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan akan adanya revisi terhadap Buku Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, kata Amelita, sesuai dengan Prosedur Operasional Baku yang berlaku, dalam mengembangkan berbagai peraturan untuk menerapkan Permendikbudristek RI No30 Tahun 2021, akan dilibatkan berbagai unit kerja yang terkait maupun Satgas PPKS yang anggotanya terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dengan perimbangan gender yang sesuai. (arn/rd)

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X