RADARDEPOK.COM - Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pasca kecelakaan truk kontainer di depan Sekolah Dasar Negeri Kali Baru 2 dan 3, Rabu (31/8). Polisi menggunakan 3D scanner mengambil video, hasil perekaman akan menjawab apa yang terjadi sebelum peristiwa maut terjadi, di Jalan Sultan Agung km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (1/9).
"Kami mengambil 8 titik pengambilan video. Masing-masing titik itu berjarak 15 meter," ungkap Kasi Laka Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, Kamis (1/9).
Hasil analisa olah TKP paling cepat bisa di dapat 1x24 jam. Video rekontruksi akan memperlihatkan apa yang terjadi sebelum, saat, dan setelah kejadian, menjadi bahan pendukung dalam persidangan.
Edy menyampaikan, pagi kemarin supir truk kontainer sudah mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan kepada pengemudi sempat ditunda untuk memberikan waktu kepada pengemudi menenangkan diri. "Akan kami jadikan bahan video rekontruksi untuk nanti di pengadilan," tambahnya.
Status pengemudi sudah bisa dipastikan petang kemarin, S ditetapkan sebagai tersangka. Supir dinyatakan lalai dalam mengemudi, mengemudi dalam keadaan mengantuk. Selain lalai, pengemudi juga telah menjalani tes urine, hasilnya negatif. Hasil pemeriksaan kemarin, truk diketahui berangkat dari kawasan Narogong hendak menuju Surabaya. "Betul sudah (ditetapkan sebagai tersangka), kelalaian saat mengemudi, mengantuk," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo.
-
Sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, S disangkakan dengan pasal 340 ayat 4 berkaitan dengan kelalaian supir. Dalam ketentuan tersebut, S terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sementara, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil kemarin mendatangi lokasi kejadian. Selain melihat langsung kondisi di depan sekolah, Ia juga sempat masuk ke dalam area sekolah.
Mengenai insiden kecelakaan, Ridwan Kamil menyebut banyak faktor yang perlu diperhatikan dan dievaluasi oleh masyarakat, juga pemerintah. "Ya lalin itu tidak melulu pada infrastruktur jalan dan sistem lalinnya," ungkap dia.
Pertama kondisi kendaraan yang akan dipakai untuk bepergian, kedua adalah kelaikan jalan kendaraan, kemudian evaluasi pembangunan sarana Lalin seperti Traffic Light (TL). "Supaya buat pelajaran kita semua, ini bagian dari proses yang terus kita perbaiki," jelasnya.
Sebelumnya, Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto menyebut, Pemkot Bekasi telah menyampaikan surat usulan pembatasan jam operasional kendaraan dimensi besar kepada Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Surat usulan ini diajukan, karena Jalan Sultan Agung merupakan jalan nasional, pengelolaannya berada di pemerintah pusat.
Terkait dengan supir truk yang tidak membawa kernet, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan hal ini adalah dampak dari tidak adanya regenerasi pengemudi truk. Regenerasi supir, kata Djoko, biasanya berawal dari belajar mengemudi saat menjadi kernet, menggantikan supir yang lelah. "Namun karena ongkos muat kembali ke angka di tahun 2000an, sudah terlalu minim. Maka perolehan bagi hasil antara pengemudi dengan pengusaha truk pun anjlok," ungkapnya.
Minimnya ongkos muat supir truk juga membuahkan perubahan perilaku. Saat ini sudah banyak supir truk yang membawa istrinya untuk berperan sebagai tukang masak, cuci, pijit, dan menghitung barang yang dimuat dan dibongkar. (sur/rd)