Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Damkar Depok Acep ke Tipikor, Agung dan Wahyu Kapan Diproses

- Jumat, 2 September 2022 | 08:20 WIB
BERKAS LENGKAP : Acep (batik biru) saat didampingi kuasa hukum yang juga berseragam batik ketika menghadap Kasie Pidsus Kejari Depok dalam pemenuhan berkas. ISTIMEWA
BERKAS LENGKAP : Acep (batik biru) saat didampingi kuasa hukum yang juga berseragam batik ketika menghadap Kasie Pidsus Kejari Depok dalam pemenuhan berkas. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM - Perlahan tapi pasti. Mungkin perkataan ini cocok disematkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Terkini berkas tersangka korupsi Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok atas nama Acep telah lengkap (P21). Artinya, dalam waktu dekat pelaku pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020 itu akan disidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, telah melakukan tahap dua atas tersangka Acep  yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar. “Kita telah melakukan tahap dua atas tersangka berinisial A. Dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung,” tegasnya.

Baca Juga : Jalan di Kampung Serab Depok Ditutup Pagar Beton : Aktifitas Tersendat, Sekolah Terhambat

Perlu diketahui, Kejari Depok telah menahan Bendahara Damkar Depok periode 2016-2020. Sebab perbuatan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Atas perbuatan itu, terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat juga harus mengetahui, selain Acep yang ditetapkan sebagai tersangka ada beberapa orang yang menjabat di Dinas Damkar yang ditetapkan tersangka, yaitu Agung Sugiarti dan Wahyu Indrasantoso.

https://www.youtube.com/watch?v=a00WO1Pe1B4

Kedua tersangka tersebut ditetapkan karena perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidan korupsi dalam belanja seragam PDL dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018. Dalam pernyataan resmi Kejari, Wahyu Indrasantoso disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Selanjutnya tersangka Agung Sugiarti disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI no31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI no 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Diketahui dalam klaster korupsi belanja seragam dan sepatu PDL ini, telah merugikan negara sebesar Rp250 juta. Namun hingga saat ini Korps Adhyaksa belum melakukan penahanan pada dua tersangka tersebut, yaitu Agung Sugiarti dan Wahyu Indrasantoso meski sudah ditetapkan tersangka. (arn/rd)

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X