Senin, 22 Desember 2025

Ramai-ramai Desak Polisi Tahan Putri Candrawathi

- Sabtu, 3 September 2022 | 02:12 WIB
Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Proses rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Brigadir J  yang melibatkan 5 orang tersangka ini merekaulang sebanyak 74 adegan. FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Proses rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan 5 orang tersangka ini merekaulang sebanyak 74 adegan. FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

RADARDEPOK.COM – Belum ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi bulan-bulanan khalayak luas. Putri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terus dibandingkan dengan sejumlah kasus. Tak ayal, sejumlah pihak mendesak Polri menahan Putri Candrawathi.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengutarakan, tindakan polisi yang tidak menahan Putri Candrawathi meskipun berstatus tersangka kasus pembunuhan, telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Dia mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bambang mengatakan, keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan. "Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang, Jumat (2/9).

Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tambahnya.

Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri Candrawathi tak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta, Mabes Polri agar bisa berperilaku adil, layaknya kepada wanita lain yang tetap ditahan kendati memiliki anak. Jazilul mengingatkan Polri agar tindak pandang bulu terhadap Putri Candrawathi walau tetap menyerahkan pertimbangan tidak ditahannya istri Ferdy Sambo kepada penyidik.

"Ya makanya, jelas hukum tidak boleh pandang bulu. Tapi itu kebijakan dari penyidik mau ditahan atau tidak ditahan tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan itu saja kalau saya," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Jazilul berharap Mabes Polri benar-benar dapat berlaku adil sebagaimana yang kerap disuarakan masyarakat. Apalagi kasus ini menjadi pusat perhatian dari masyarakat. "Jangan kemudian abaikan suara-suara dr masyarakat gitu. Kita bertindaklah profesional, objektif lah. Apalagi kasus itu menjadi pusat perhatian, maksud saya gitu, jangan ada celah kasus ini tidak ditangani secara profesional," kata Jazilul.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menahan atau tidak seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka mengajukan penangguhan penahanan boleh saja, kewenangan sepenuhnya mengabulkan atau tidak ada pada penyidik kepolisian," terang Fickar, Jumat (2/9/2022).

Fickar menambahkan, syarat seseorang tersangka dapat ditahan itu jika ancaman pidananya adalah 5 tahun ke atas. Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan atau merusak barang bukti. Namun, untuk kasus Putri ini, Fickar menyayangkan keputusan kepolisian yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. "Berdasarkan rasa keadilan masyarakat, maka seharusnya sangkaan pasal 340 KUHP (terhadap Putri) membuatnya ditahan karena tindak pidananya berat," terang Fickar.

Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum pidana dari UI Eva Achjani Zulfa.  Ia menilai ada ketidakadikan dari pihak kepolisian atas keputusannya tidak menahan Putri Candrawathi. Eva berpendapat bahwa kepolisian tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum dengan tidak menahan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.

Sementara, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri belum juga ditahan hingga kini. "IPW mendesak Timsus (tim khusus Polri) menahan Ibu PC," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (2/9/2022).

IPW menduga, tidak ada peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah, sebagaimana yang diklaim Putri. Sebab, dari hasil rekonstruksi pembunuhan yang digelar Selasa (30/8/2022) kemarin, tak tergambar adanya sentuhan fisik antara Putri dengan Brigadir J di Magelang. Dalam rekonstruksi hanya terlihat bahwa Brigadir J sempat duduk di lantai di samping tempat Putri berbaring.

"Dari hal tersebut IPW menduga Ibu PC yang memprovokasi isu tentang pelecehan Ini, sementara isu pelecehan ini tidak ada," ucap Sugeng.

Selain itu, Sugeng menilai, Putri tak kooperatif terhadap penyidik kepolisian. Sebab, keterangannya terkait kasus ini kerap berbeda-beda. Oleh karenanya, untuk membuktikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap istri jenderal bintang dua itu, Sugeng mendesak polisi menahan Putri. "Saatnya penyidik Timsus menjawab keraguan masyarakat terkait dengan sikap diskriminatif dalam kasus Bu PC supaya masyarakat percaya bahwa tidak ada diskriminasi, pembedaan dalam penanganan perkara," kata dia.

Menanggapi soal sikap Polri yang belum menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim akhirnya angkat bicara. Yusuf menjelaskan, pihaknya akan terus memonitor perkembangan dari Putri Candrawathi. "Tentu dalam hal ini, yang kami monitor dan kami pantau dalam perkembangan terakhir ini kan harus diberikan informasi kepada publik soal PC belum ditahan," terang Yusuf.

Yusuf menuturkan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik. Penahanan itu dilakukan terhadap tersangka yang apabila dikhawatirkan melarikan diri atau merusak, dan menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan melakukan pengulangan tindak pidana.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik masih meyakini PC tidak akan melakukan tiga hal tersebut sehingga penyidik belum melakukan penahanan. "Kami sudah melakukan komunikasi ke Kabareskrim. Penyidik masih meyakini, tidak dikhawatirkan tiga hal itu," lanjut Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menerangkan, keputusan dari penyidik harus tetap dihargai. Yusuf juga menegaskan bahwa sikap Polri yang belum menahan PC masih terus dipertimbangkan. Hingga sekarang, penyidik masih mempertimbangkan soal anak dan juga kesehatan dari tersangka.

"Ini penyidik masih mempertimbangkan. Ini harus kita garis bawahi, masih mempertimbangkan terkait dengan anak, terkait dengan kesehatan. Tentu dalam KUHAP sendiri juga, salah satu hak tersangka itu kan berhak menghubungi dokter dan memeriksan kesehatannya," terangnya.

Di akhir pembicaraan, Yusuf menerangkan masih ada peluang PC ditahan. Ia juga menegaskan kembali publik harus bisa menghargai keputusan dari penyidik. "Ada peluang. Kita lihat perkembangan untuk dilakukan penahanan. Sekali lagi, kita tetap harus tetap menghargai kewenangan itu. Penahanan itu adalah kewenangan pada penyidik. Itu harus kita hargai," tegasnya.

Polri mengungkap sejumlah pertimbangannya yang memutuskan tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.

Selain faktor kemanusiaan dan kooperatif, mereka mengklaim pertimbangan lainnya yang bersangkutan juga telah dicekal.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berdasar hal tersebut Putri juga dapat dipastikan tidak akan bisa melarikan diri. Selain itu, meski tidak ditahan yang bersangkutan juga diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Yang bersangkutan tidak bisa ke mana-mana dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap. Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan dan nanti apabila ada perkembangan akan saya sampaikan," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis sebelumnya menyebut penyidik telah mengabulkan permohonan agar kliennya itu tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Namun, tetap diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Menurut Arman, salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan permohonan tersebut yakni karena Putri masih memiliki anak yang berusia 1,5 tahun. Di samping faktor kesehatan Putri yang diklaim belum stabil.

"Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan," kata dia.(JPC/kom/sua/rd)

Kasus Napi Perempuan Ditahan meski Punya Bayi :

  1. Bawa Anak ke Penjara


Rochisatin Masyawaroh membawa anaknya yang berusia 1 tahun 6 bulan ke penjara setelah divonis 4 bulan pidana kurungan akibat dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasal 81 Jo

  1. Balita 2 Tahun ikut Ibu ke Penjara


NSB (31) memilih membawa anaknya yang berusia 2 tahun ke penjara usai ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin

  1. Balita ikut ibu ke Penjara


Fatimah (49) membawa anak bungsunya yang masih balita ke penjara usai ditetapkan bersalah atas tindakannya melempariatap pabrik

  1. Bawa Bayi Berusia 6 Bulan ke Penjara


Isma (33) terpaksa membawa bayinya yang berusia 6 bulan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X