RADARDEPOK.COM - Kasus polisi tembak polisi terjadi di Lampung Tengah. Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak sesama anggota polisi, di depan rumahnya di kawasan Jalan Merpati, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Minggu (4/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Anggota Polsek Waypengubuan, Polres Lampung Tengah, itu tewas ditembak sesama rekan polisi Aipda RH, anggota provos Polsek Waypengubuan.
Aipda Karnain merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang dan suami dari Kanit PPA Polres Lampung Tengah, Ipda Etty.
Saat kejadian, korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda, Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih. Lalu dibawa ke RS Bhayangkara, Senin (5/9) sekitar pukul 01:00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Pandra mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.
"Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online, " jelasnya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menambahkan, setelah membaca di group WA tersangka selalu memikirkan korban.
“Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya.
Doffie melanjutkan, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.
“Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " katanya.
Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya. (rd/jun)
Sumber : Radar Lampung