Senin, 22 Desember 2025

Sambo Diperiksa Siber Hari Ini Kamis Tes Kejujuran, Hasil Eliezer, Ricky dan Kuwat Jujur

- Rabu, 7 September 2022 | 05:32 WIB
SAMBO dan PUTRI. Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai digelar. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
SAMBO dan PUTRI. Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai digelar. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARDEPOK.COM - Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah mendapatkan hasil uji kebohongan tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi mengungkapkan, hasil poligrap tersangka Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf, adalah no deception indicated.

Andi menjelaskan, pengertian dari hasil poligrap tiga tersangka itu, adalah memberikan keterangan dengan benar. “Saya baru mendapatkan hasil dari uji poligrap atas tersangka RE, RR, dan KM, bahwa hasilnya adalah ‘no deception incated’, alias meyampaikan keterangan dengan jujur,” kata Andi, Selasa (6/9).

Namun ketika ditanya, hasil poligrap tersebut, berdasarkan atas permintaan keterangan mengenai apa, Andi tak menjelaskan. Tes poligrap dilakukan tim penyidikan untuk menguji akurasi pengakuan, dari para tersangka. Dari pengakuan itu, untuk dibandingkan dengan alat-alat bukti, maupun petunjuk yang sudah dimiliki oleh tim penyidik. “Jadi tujuan dilakukan uji polygraph (tes kebohongan) bertujuan untuk memperkaya bukti-bukti yang saat ini sudah dimiliki penyidik,” kata Andi melanjutkan.

Sementara itu, Andi Rian mengatakan, pemeriksaan poligrap terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan lusa, Kamis, 8 September 2022. Jadwal ini mundur dari sebelumnya karena Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdy Sambo besok terkait perkara obstruction of justice.  “Besok (Hari ini) FS akan diperiksa di Dittipidsiber terkait obstruction of justice,” kata Andi Rian.

Andi Rian merujuk agar menghubungi Direktorat Tindak Pidana Siber apakah pemeriksaan dilakukan di Bareskrim atau Mako Brimob.

Ferdy Sambo disangka sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan obstruction of justice.

Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Yosua. Selain itu, ia juga membuat rekayasa pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, dan skenario adu tembak, termasuk memerintahkan perusakan barang bukti dan intervensi penyidikan.

Pakar hukum pidana, Mudzakkir menambahkan, alat lie detector ini akan jadi petunjuk, apakah saksi bicara bohong atau jujur. "Prinsipnya gini, kan ada saksi. Jadi saksi itu bohong atau tidak bohong, jadi pakai alat lie detector. Jadi bukan ini alat bukti, cuma untuk menguji apakah keterangan saksi itu diberikan secara benar atau bohong. Jadi yang membuktikan itu keterangan saksinya," jelas Mudzakkir.

Lebih lanjut, Mudzakkir mempertanyakan soal bukti dugaan pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi. Pasalnya, hingga detik ini belum ada bukti yang akan dijadikan alat bukti tentang kasus dugaan pelecehan seksual.

Uji kebohongan terhadap tersangka Bharada RE, Bripka RR, dan KM sudah dilakukan, Senin (5/9). Pada Selasa (6/9) tim penyidikan, juga melakukan tes poligrap terhadap tersangka Putri Candrawathi Sambo, dan Susi ART. Hingga kini hasil poligrap Putri dan Susi belum diketahui. Tes kebohongan serupa, akan dilakukan kepada penyidik terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo, Kamis (8/9). Tes kebohongan tersebut, dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Perlu diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuh. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.(JPC/tem)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X