Minggu, 21 Desember 2025

Tarif Ojol Depok Naik 13 Persen

- Kamis, 8 September 2022 | 07:20 WIB
TUNGGU : Seorang pengemudi Ojol ketika menunggu masuknya orderan dari penumpang di depan gedung Pemkot Depok, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamaran Pancoranmas, Senin (29/8). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
TUNGGU : Seorang pengemudi Ojol ketika menunggu masuknya orderan dari penumpang di depan gedung Pemkot Depok, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamaran Pancoranmas, Senin (29/8). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Kementerian Perhubungan (Kemnhub) resmi mengelurakan kebijakan kenaikan tarif ojek online (ojol) 2022, di Kota Depok. Hal ini seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ketetapan ini ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno  menjelaskan, perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022.

Baca Juga : Truk ‘Transformer’ di Depok Diawasi!

“Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian  tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ujar Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub, Rabu (7/9).

Tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Zona pertama seperti di Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi kenaikan tarif batas bawah Rp1.850 per KM naik menjadi Rp2.000 per KM atau ada kenaikan 8%. Kemudian batas atas dari Rp2.300 per KM jadi Rp2.500 per KM atau naik 8,7%.

Zona kedua Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek batas bawah naik dari Rp2.250 per KM menjadi Rp2.550 per KM atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp2.650 per KM menjadi Rp2.800 per KM atau naik 8%. Zona tiga, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua  batas bawah naik dari Rp 2.100 per KM menjadi Rp2.300 per KM atau naik 9%.

Batas atas naik dari Rp 2.600 per KM menjadi Rp2.750 per KM atau naik 5,7%.  “Kedua besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%," terang dia.(JPC/rd)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X