Senin, 22 Desember 2025

Terlibat Skenario Sambo, Polwan Kena Demosi  1 Tahun

- Jumat, 9 September 2022 | 02:01 WIB
REKONSTRUKSI: Irjen Ferdy Sambo melakukan adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selasa (30/8). FOTO: ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
REKONSTRUKSI: Irjen Ferdy Sambo melakukan adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selasa (30/8). FOTO: ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi 1 tahun. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri ini dinyatakan tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis (8/9).

Nurul mengatakan, AKP Dyah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022. Nurul tidak menjelaskan detail apa kaitan antara ketidakprofesionalan AKP Dyah dalam pengelolaan senjata api itu dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia juga tak menjelaskan detail senjata api siapa yang dikelola secara tidak profesional. Nurul hanya menyebut senjata itu terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa," kata dia.

Polri telah menyelesaikan sidang etik terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Kamis (8/9).

Nurul mengatakan proses sidang etik terhadap AKP Dyah berlangsung selama kurang lebih 6 jam. Sidang dimulai pukul 11:00 WIB hingga 17:00 WIB.

Sebagai informasi, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Polri juga mengusut dugaan merintangi penyidikan dugaan pembunuhan itu. Ada tujuh orang yang telah menjadi tersangka, termasuk Ferdy Sambo.(det/JPC)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X