Senin, 22 Desember 2025

KPK Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Ade Yasin

- Kamis, 8 September 2022 | 22:52 WIB
Bupati nonaktif, Ade Yasin dihadirkan langsung di ruang sidang Tipikor. Senin (5/9/2022). Foto : HO/Prayoga/Radar Bogor
Bupati nonaktif, Ade Yasin dihadirkan langsung di ruang sidang Tipikor. Senin (5/9/2022). Foto : HO/Prayoga/Radar Bogor

RADARDEPOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membantah pernyataan yang disampaikan dalam persidangan dugaan perkara suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Senin, (5/9)) lalu.


Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, pernyataan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa mantan Bupati Bogor, Ade Yasin tersebut tidak benar.


Berdasarkan informasi dari penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum tersebut tidak benar. Penyidik yang dimaksud, tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis, (8/9).


Penyidik yang disebut dalam persidangan, Kata Ali Fikri, bukan tim satgas yang menangani perkara tangkap tangan ini. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan sprindik.


Penyidik yang dimaksud juga tidak pernah terlibat dalam proses penangkapan, sebagaimana tuduhannya yang menyebut penyidik ini adalah orang yang datang menangkap Ade Yasin.


Hal tersebut bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut,” jelas Ali Fikri.


Perlu diketahui, masih Ali Fikri, pada saat peristiwa tangkap tangan itu, penyidik yang disebut sedang melaksanakan tugas untuk penanganan perkara lainnya.


KPK pun meminta pihak-pihak yang bersaksi dalam persidangan agar menyampaikan sesuai fakta yang sebenarnya. Bukan mengarang cerita yang justru akan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap duduk perkara kasus ini.


Opini yang kontraproduktif hanya akan mengaburkan substansi perkara dan membuat proses penegakkan hukum menjadi tidak efektif dan efisien,” tutur Ali Fikri.


Bahkan, lanjut Ali Fikri, apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.


KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses sidang perkara ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, yang notabene digaji dari keringat-keringat rakyat,” pungkasnya. (rd/jun)


Sumber : Radar Bogor

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X