Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, MenPAN-RB Serahkan SK Penetapan Kebutuhan CPNS dan PPPK 2022 per Instansi 

- Minggu, 11 September 2022 | 20:15 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas. Foto Humas KemenPAN-RB
MenPAN-RB Azwar Anas. Foto Humas KemenPAN-RB

RADARDEPOK.COM - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 akan segera dimulai. Prosesnya dimulai dengan penyerahan SK penetapan kebutuhan CPNS dan PPPK 2022 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas yang rencananya digelar Selasa, 13 September.

"Iya benar, Pak MenPAN-RB Azwar Anas akan menyerahkan SK penetapan kebutuhan CPNS dan PPPK 2022 untuk instansi pusat maupun daerah secara simbolis," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce kepada JPNN com (Grup Radar Depok), Minggu (11/9).

Berapa banyak instansi yang akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2022 Averrouce mengungkapkan akan terinfo setelah rapat koordinasi (rakor) persiapan pengadaan ASN 2022.   Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Rini Widyantini mengatasnamakan menpan-rb telah melayangkan surat nomor B/1797/M.SM.01.00/2022 tertanggal 9 September.  Dalam surat yang ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diinformasikan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan pengadaan seleksi CPNS maupun PPPK 2022 di lingkungan instansi, maka KemenPAN-RB menyelenggarakan rakor.

"Ini rakor persiapan pengadaan ASN 2022 dan penyerahan SK MenPAN-RB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah yang dilaksanakan pada Selasa, 13 September," kata SesmenPAN-RB Rini. Dalam surat tersebut, tercatat 57 instansi pusat dan 442 pemda yang diundang.

Nantinya rakor tersebut akan diisi dengan pemaparan materi dari Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Juga Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen. (jpnn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X