RADARDEPOK.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini untut dari perayaan ulang tahunnya saat Rapat Paripurna, Selasa (6/9).
Pelaporan dilandaskan, karena saat perayaan ulang tahun, di depan Gedung DPR RI sedang berlangsung unjuk rasa penolakan kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Puan Maharani dilaporkan oleh Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi), Joko Priyoski. “Hari ini kami melaporkan Puan Maharani ke MKD, atas viralnya video perayaan ulang tahun di tanggal 6 September yang lalu, di saat masa buruh berunjuk rasa,” kata Joko Priyoski di kompleks parlemen.
Joko menyesalkan, tindakan Puan Maharani yang bukan menemui massa demo, namun malah merayakan ulang tahun di Rapat Paripurna DPR. Dia juga menyesalkan sikap Puan Maharani yang belum bersuara soal kenaikan harga BBM.
“Apalagi beliau, kita tahu, mau menjadi capres. Harusnya beliau memiliki kepekaan yang tinggi terhadap beban masyarakat hari ini,” tegas Joko.
Oleh karena itu, Joko mendesak Puan Maharani untuk menyampaikan permintaan maaf atas aksinya tersebut. Joko menyindir Puan Maharani agar tak hanya menyampaikan janji-janji manis dan jargon sebagai Ketua DPR.
“Jangan juga beliau hanya sekadar lip service atau jargon semata ketika beliau bilang meresapi ikut merasakan. Tapi harus diaktualisasikan dalam sikap beliau sebagai Ketua DPR,” ungkap Joko.
Merespons ini, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang menyebut pelaporan Ketua DPR Puan Maharani ke MKD keliru dan sama sekali tidak berdasar. Dia menyebut, perayaan ulang tahun Puan saat demonstrasi kenaikan BBM di gedung DPR tidak melanggar kode etik.
“Saya kira itu tidak ada satu kode etik yang dilanggar. Kenapa demikian? Itu kan sifatnya spontanitas dan Mbak Puan Maharani juga tidak mengharapkan dengan situasi itu. Itu masih manusiawi,” ucap Junimart.
Politikus PDI Perjuangan ini lantas mempertanyakan dasar hukum pelaporan Puan Maharani oleh mantan aktivis 98 sekaligus Ketua Umum Kaukus Muda Antikorupsi (Kamaksi) Joko Priyoski tersebut. “Kalau disebutkan melanggar kode etik itu di pasal berapa? Integritas? Tidak juga. Saya ini sudah lama di MKD tentu kita harus menilik pasal per pasal di MKD itu pasal berapa yang dilanggar,” ujar Junimart.
Selain tidak melanggar kode etik DPR, lanjut Junimart, perayaan ulang tahun Puan Maharani saat rapat paripurna juga tidak melanggar integritas anggota dewan. Pasalnya, perayaan ulang tahun Puan Maharani saat itu merupakan spontanitas para anggota DPR.
“Kalau disebutkan, ini pasti menyangkut integritas. Integritas mana yang dilanggar? Kan nggak ada juga dan itu spontanitas. Itu sebagai bentuk adanya rasa suka cita dari para peserta paripurna ketika itu yang secara langsung menyanyikan lagu selamat ulang tahun,” tegas Junimart.
Meski demikian, Junimart mengatakan MKD tidak membatasi masyarakat untuk mengadukan anggota DPR termasuk Puan Maharani ke MKD. “Tapi ya silakan saja, toh kalau melapor nanti kita akan verifikasi di MKD, kapasitas pelopor sebagai apa, dan nilai-nilai apa sebagai yang dia sebut sebagai keberatan dengan situasi itu,” pungkas Junimart. (rd/jun)
Sumber : Jawa Pos