Senin, 22 Desember 2025

Uji Coba Pembelian Pertalite Dibatasi 120 Liter, Berikut Skemanya

- Selasa, 13 September 2022 | 23:25 WIB
ANTRE : Ratusan pengendara motor dan mobil ketikan mengantre pembelian BBM di SBPU Jalan Dewi Sartika Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas Kota Depok sebelum harganya naik, Rabu (31/8). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
ANTRE : Ratusan pengendara motor dan mobil ketikan mengantre pembelian BBM di SBPU Jalan Dewi Sartika Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas Kota Depok sebelum harganya naik, Rabu (31/8). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) masih melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari. Adapun pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi aturan baru dari pemerintah.


Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan soal aturan pembatasan kendaraan yang bisa membeli BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin (CC) akan tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).


Itu sementara saja (pembatasan volume) sebagai default di sistem. Dimana kita sedang melakukan ujicoba sistem dan infrastruktur. Sementara itu kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM Subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres 191/2014,” kata Irto dalam pernyataan tertulis yang disadur dari JawaPos.com, Selasa (13/9).


Adapun skemanya, setiap kendaraaan roda empat yang mengisi BBM subsidi di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya oleh sistem yang disiapkan. Lebih lanjut ia mengatakan, terkait pembatasan solar pihaknya masih mengikuti aturan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.


Dalam aturan tersebut termaktub pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) atau Solar subsidi. Untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari. Kemudian, angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.


Belum ada informasi sampai kapan uji coba pembatasan volume ini akan berlangsung. Meski demikian, bagi masyarakat yang telah terdaftar di MyPertamina bisa menggunakan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.


Ditanya soal pemberlakuan QR Code MyPertamina untuk pembatasan pembelian BBM subsidi, Irto mengatakan hingga kini pihaknya masih belum menentukan. Oleh karena itu, masyarakat bisa tetap membeli Pertalite meski belum mendaftar di MyPertamina.


Adapun batasannya hanyalah volume. Artinya, kendaraan yang sudah lewat dari batas harian maka otomatis akan ditolak oleh sistem. “Belum ditentukan. Secara sistem (kendaraan) tidak bisa membeli melebihi (volume yang sudah ditetapkan),” pungkasnya.


Sementara itu, terkait Perpres Nomor 141 Tahun 2014 yang akan menjadi dasar pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kriteria kendaraan belum juga diterbitkan hingga Selasa (13/9).


Sepuluh hari sejak pengumuman kenaikan harga BBM subsidi, aturan ini disebut masih dalam proses dan pembahasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Belum ada kepastian sejauh mana pembahasan ini dilakukan. Namun secara prosedur, nantinya aturan ini akan disampaikan Kementerian BUMN ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian diterbitkan. (rd/jun)


Sumber : Jawa Pos

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X