Senin, 22 Desember 2025

Sambo Rancang Skenario Pembunuhan Brigadir J di Kantor Provos

- Rabu, 14 September 2022 | 03:28 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. FOTO DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. FOTO DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM – Fakta baru mulai bermuculan setelah Bripka Ricky Rizal (RR) berbalik arah menghapus skenario Irjen Ferdy Sambo. Terbaru Selasa (13/9), tersangka Ferdy Sambo disebut menjadikan Kantor Provos di Mabes Polri sebagai tempat untuk mengatur, dan membuat skenario palsu kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Tersangka Bripka Ricky Rizal (RR), dalam pengakuannya mengungkapkan, terpaksa turut terlibat dalam pembuatan rekayasa pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga di Jakarta Selatan (Jaksel) itu.

Pengacara RR, Erman Umar mengatakan, usai terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Jumat (8/7), mantan Kadiv Propam Polri itu mengumpulkan semua ajudannya. “Mereka (ajudan) dikumpulkan semua di Provos,” terang Erman di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9).

“RR juga ikut diperintah (Sambo) ke sana (kantor provos). Di situ, sudah banyak propam,” kata Erman.

Di kantor provos tersebut, kata Erman, RR menceritakan tentang pembuatan skenario palsu untuk menyamarkan kasus kematian Brigadir Jitu. Erman menerangkan, RR, dalam skenario itu diperintah untuk menuruti versi cerita Sambo tentang terjadinya tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer (RE), dengan Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga 46. “Dalam skenario itu RR disebutkan sembunyi di balik kulkas saat melihat RE, dan Joshua tembak-menembak,” kata Erman.

Di kantor provos itu juga, kata Erman, para ajudan, termasuk RR diminta untuk mendatangi Polres Metro Jaksel. Di kantor polisi wilayah itu, sedang dilakukan proses formalitas pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan peristiwa yang terjadi di Duren Tiga itu.

Pengakuan RR, kata Erman, dalam pemeriksaan tersebut, pun tak ada tanya jawab. Yang ada, kata RR, diceritakan Erman, hanya diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). “Setelah di-briefing di Provos, mereka ini (ajudan) termasuk RR, juga diperiksa di Polres. Tetapi jawabannya sudah disiapkan. Sudah ada jawabannya,” kata Erman.

Menurut dia, RR mengakui tak berdaya dengan perintah Sambo untuk mengikuti semua pembuatan skenario tersebut. Akan tetapi, kata Erman, setelah 8 Agustus 2022, keluarga RR, termasuk istrinya, meminta agar Bripka RR, mengungkapkan apa yang sebenarnya.

“Memang dia (RR) bilang, yang sebelum tanggal delapan itu, memang rekayasa. Bukan yang sebenarnya. Ada peran penting keluarga, istrinya agar RR ini menceritakan yang sebenarnya,” ujar Erman.

Dalam pengakuan sebenarnya, RR, kata Erman, menyampaikan semua yang ia ketahui tentang kronologi kejadian di Magelang, sampai di Saguling III, dan di Duren Tiga, Jaksel, sejak Kamis (7/7), sampai Jumat (8/7). RR, kata Erman, dalam pengakuan sebenarnya mengatakan, tak mengetahui terjadinya pelecehan, dan kekerasan seksual terhadap Putri Candrwathi.

RR, kata Erman, juga baru mengetahui tentang dugaan peristiwa amoral tersebut, saat dirinya diminta Sambo untuk menembak Brigadir J. Perintah menembak itu, disampaikan Sambo di Saguling III.

Tetapi, RR menolak perintah tersebut. Pengakuan lainnya, kata Erman, RR yang melihat Bharada RE menembak Brigadir J di rumah Duren Tiga. Hanya, dalam pengakuan RR, ia tak melihat Sambo yang ikut menembak Brigadir J.

Bripka RR, adalah tersangka kedua yang ditetapkan oleh Tim Gabungan Khusus Polri dan Dirtipidum Bareskrim dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J. Bripka RR, ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad (7/8), setelah penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai tersangka, pada Rabu (3/8).

Selain kedua ajudan itu, penyidik juga menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka, bersama Kuwat Maruf, pada Selasa (9/8).  Selanjutnya, penyidik juga menetapkan PC sebagai tersangka, pada Jumat (19/8).

Kelima tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Intimidasi Wartawan Bharada Sadam Kena Demosi  


Terpisah, Bharada Sadam disanksi demosi selama 1 tahun. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo itu terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri karena melakukan intimidasi kepada wartawan yang melakukan liputan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (J).
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, seperti yang disiarkan YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9).

Rahmat mengatakan Bharada Sadam melakukan pelanggaran karena mengintimidasi dua wartawan. Bharada Sadam disebut menghapus foto serta video di handphone kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

Selain itu, Bharada Sadam diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri. "Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," tandasnya.(JPC/rep/det)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X