RADARDEPOK.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sita 2.735 ton bahan baku susu impor di Sentul, Bogor, Rabu (14/9). Produk olahan bahan baku susu impor di Sentul tersebut jika dijumlahkan senilai Rp120 miliar.
Zulkifli Hasan mengungkapkan, penyitaan bahan baku susu impor di Sentul dilakukan karena PT TK, tidak mengontongi izin impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 tahun 2020, tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean.
“Awal temuan bahan baku susu impor di Sentul, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara, melakukan pengawasan. Kemudian ditemukan PT TK yang merupakan importir produk hewan olahan susu dan turunannya,” kata Zulkifli Hasan.
Menurut Zulkifli Hasan, pelanggaran bahan baku susu impor di Sentul ini bersifat administrasi, sehingga dapat diperbaiki dengan cara melakukan re-ekspor untuk melengkapi dokumen.
“Ini bahan baku. Industri lain juga bergantung dengan bahan baku ini. Penting dan strategis. PT TK sudah mengakui salah,” kata Zulkifli Hasan.
Menurut Zulkifli Hasan, sebagai importir, PT TK belakangan ini kesulitan memperoleh izin dari Kementerian Pertanian.
“Katanya lama ngurus surat-suratnya. Bisa tiga bulan dan harus ada dari Pertanian. Pertanian tidak mengeluarkan rekomendasi dan bersurat kepada Kemendag,” jelas Zulkifli Hasan.
Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, langkah penegakan hukum bisa dilakukan lelalui pengenaan sanksi, sehingga dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
“Lantaran bahan baku susu impor di Sentul, dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku. Sehingga bisa memberi efek jera kepada pihak yang melanggar ketentuan perundangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” kata dia. (rd/jun)
Sumber : Pojoksatu