Senin, 22 Desember 2025

Kesempatan Emas, Depok Buka Lowongan 1.072 PPPK

- Jumat, 16 September 2022 | 07:42 WIB
ILUSTRASI : Situasi saat Pegawai di lingkungan Balaikota Depok usai menjalani pekerjaan dan akan bergegas pulang ke rumah. ARNET/RADARDEPOK
ILUSTRASI : Situasi saat Pegawai di lingkungan Balaikota Depok usai menjalani pekerjaan dan akan bergegas pulang ke rumah. ARNET/RADARDEPOK

RADARDEPOK.COM – Honorer dan warga Depok dapat kesempatan besar. Ajuan Kota Depok buat calon aparatur sipil negara (CASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, ditambah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas. Kuota yang awal diajukan 700 PPPK, ternyata Depok mendapat jatah 1.072 PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita menerangkan, kuota untuk PPPK Depok telah diserahkan Kemenpan RB yang jumlahnya 1.072. “Kami ajukan 700 PPPK. Ternyata kuota diberikan 1.072 terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan teknis lainnya,” ungkapnya kepada Radar Depok, Kamis (15/9).

Baca Juga : Apa Kabar PMK di Depok? Ini Update Jumlah Hewan yang Sudah dapat Vaksin

Saat ini pemerintah sedang menggodok kebutuhan setiap formasi masing-masingnya. Sehingga untuk jumlah yang secara rinci masih menanti persiapan pembagiannya. Terkait alur pendaftaran, nantinya peserta seleksi PPPK 2022 akan mendaftar secara online melalui website resmi yang telah disediakan panitia.

Novarita menjelaskan, alur seleksi PPPK 2022, dimulai dari pendaftaran dengan membuat akun di website bagi pelamar umum. Pelamar mengunduh semua berkas yang dibutuhkan di website tersebut. Kemudian Panitia seleksi melakukan pemeriksaan berkas peserta. Bagi peserta yang memenuhi syarat akan dinyatakan lulus seleksi administrasi. “Kalau nanti dari seleksi administrasi, ada yang tidak lolos, bisa disanggah saat masa sanggah, waktunya akan diberikan. Jangan sanggah di saat yang bukan waktunya,” katanya.

Baca Juga : Rem Blong, Truk Hajar Dua Mobil di SPBU Jalan Juanda Depok

Peserta yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Selanjutnya akan ditetapkan sebagai PPPK. Lalu, pemerintah menyiapkan nomor induk dan memberikan SK kepada PPPK. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. PPPK yang memenuhi syarat bisa diperpanjang oleh pemerintah daerah.

Seperti diketahui, pemerintah membuka pendaftaran CASN berstatus PPPK 2022. Pendaftaran akan dibuka pada minggu ke-3 dan ke-4 September 2022. Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas.

Azwar Anas mengatakan, jika pengadaan CASN 2022 ini hanya dibuka untuk seleksi PPPK. Dengan fokus rekrutmen PPPK guru dan tenaga kesehatan. Ada total 530.028 formasi CPNS pusat dan daerah yang akan dibuka pada September ini dari usulan awal mencapai 724.372 formasi.

https://www.youtube.com/watch?v=UTLs4H0SFSU

Rinciannya, PPPK pusat sebanyak 90.690, dari usulan 208.758. Kemudian PPPK daerah mencapai total 439.338. Ini terdiri dari PPPK guru 319.716 yang ditetapkan dari usulan 328.853. Selain itu PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 dari usulan 94.168. Terakhir PPPK tenaga teknis dari usulan 92.593, ditetapkan sebanyak 27.608.

Ada satu hal yang harus dipenuhi ASN baik PNS maupun PPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni dilarang untuk menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.(arn/rd)

Fakta dan Data Lowongan PPPK di Depok :


Lowongan :

  • PPPK 2022


Kuota :

  • 1.072 PPPK


Pengajuan :

  • 700 PPPK


Formasi :

  • Tenaga guru

  • Kesehatan

  • Teknis lainnya


Rencanan Pendaftaran PPPK 2022 :

  • Minggu ke-3 dan ke-4 September 2022


Alur Pendaftaran :

-Peserta Mendaftar Secara Online

-Melalui Web Resmi yang Disediakan Panitia

-Pelamar Mengunduh Berkas yang Dibutuhkan

-Panitia Melakukan Seleksi Administrasi

-Masa Sanggah Seleksi Administrasi

-Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

-Ditetapkan PPPK (jika lulus)

*sumber : BKPSDM Kota Depok

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X