Senin, 22 Desember 2025

Menghindari Riba

- Jumat, 16 September 2022 | 09:17 WIB

Oleh: K.H.A.Mahfudz Anwar
(Ketua MUI Kota Depok)


RADARDEPOK.COM -- Banyak orang muslim yang kurang paham tentang Riba. Sehingga riba menjadi bagian hidup yang tak terpisahkan dari aktifitas sehari-hari. Padahal riba jelas-jelas perbuatan terlarang yang harus dihindari oleh setiap muslim baik secara kelembagaan maupun secara personal.

Karena riba merupakan perbuatan transaksi dalam bisnis yang tidak membawa berkah, bahkan bisa merusak tatanan hukum. Dampak dari riba sangat buruk bagi kehidupan manusia baik bagi pelakunya, penulisnya, penyedia fasilitasnya dan semua orang yang terkait.

Oleh karena itu agama Islam sangat melarang perbuatan yang mengandung riba. Seperti firman Allah SWT: “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S.An-Nisa’ : 161).

Dengan demikian setiap muslim tidak diperbolehkan terlibat dalam transaksi riba, meskipun itu marak terjadi di tengah-tengah masyarakat dewasa ini.

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan riba itu? Islam memberikan pemahaman bahwa riba itu adalah bunga dari transaksi hutang piutang. Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam hutang.

Sementara merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah lain dari riba adalah bunga uang, lintah darat, atau rente. Dan bunga berbunga itulah yang menyebabkan salah satu pihak sangat dirugikan.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S.Ali Imran : 130.).

Dalam beberapa literatur keIslaman terdapat banyak sekali kecaman Allah SWT. dan Rasulullah SAW. terhadap pelaku bisnis riba. Oleh karena itu Allah SWT. memerintahkan agar pelaku riba segera menghentikan perbuatannya, kalau ingin benar-benar bertaubat dari dosa riba.

Seperti terdapat pada pernyataan Al-Qur’an: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S.Al-Baqarah : 275.).

Maka dari itu Islam memberikan jalan keluar yang baik, agar seseorang terlepas dari perbuatan riba.

Di antaranya agar meninggalkan transasksi riba dan beralih pada transaksi yang halal (diperbolehkan secara syariat). Misal dengan jual beli kontan, atau bisa juga dengan system murabahah (Pembiayaan).

Seperti seseorang membeli sebuah rumah melalui pembiayaan Bank. Di mana pihak Bank membeli rumah yang dituju oleh pembeli secara cash atau tunai kepada pihak penyedia (pengembang).

Lalu dari pihak Bank tersebut menjual kepada konsumen secara kredit dengan margin keuntungan yang dijelaskan di awal transaksi dan disepakati oleh kedua belah pihak. Maka jual beli tersebut dibolehkan dan tidak termasuk riba. Karena Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Semoga kita bisa terhindar dari riba (barang haram). Wallahu a’lam. (gun/**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X