RADARDEPOK.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini dibuat canggih di Kota Depok. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengoperasikan KTP Digital. Data identitas mudah dibawa-bawa, hanya dengan cara mendownload aplikasi identitas kependudukan digital. Keputusan ini sesuai dengan Permendagri No72 tahun 2022, yang dimulai dari aparatur sipil negara (ASN)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, penerapan tata cara untuk menggunakan identitas kependudukan digital Kota Depok atau KTP digital, melalui enam tahap. Tahap pertama, penduduk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler. Tahap kedua, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto (selfie) di depan petugas operator Dukcapil yang ada di kelurahan/kecamatan/kantor Dinas Dukcapil Depok, untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code.
Baca Juga : H-2, Sudah 60.680 BLT BBM Tersalurkan di Depok
Tahap ketiga, lanjut Nuraeni, jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama. “Langkah terakhir, penduduk tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya, dan kata kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh penduduk,” jelasnya kepada Harian Radar Depok, Jumat (16/9).
Jadi, lanjut Nuraeni, aktivasi diterapkan lewat ponsel masing-masing warga, untuk penerapan pada pelayanan publik itu kewenangan pusat. Aturan yang ditetapkan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP Elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Baca Juga : De Fast Permudah Urus Dokumen Kependudukan di Depok
Nuraeni mengatakan, secara ketentuan program ini sudah ada dalam Permendagri, untuk segi kegunaan pelayanan pada publik, pihak pusat yang akan menginfokan. Yang penting warga sudah memiliki aplikasi tersebut di masing-masing ponselnya. “Untuk keuntungan dari penggunaan KTP digital pihak pusat akan sosialisasi secara nasional. Yang jelas, fungsi KTP digital ini dapat dipergunakan lebih mudah dan aman,” tegasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif membenarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sudah mulai beroperasi secara bertahap. Menurut dia, pegawai Dukcapil akan menjadi pelaku awal pengguna model identitas diri berbasis digital tersebut. “KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua," kata Zudan melalui pesan singkat, Rabu (14/9).
https://www.youtube.com/watch?v=UTLs4H0SFSU
Zudan melanjutkan, usai pegawai direktorat dan kalangan aparatur sipil negara sudah dapat menggunakan KTP digital secara merata, barulah publik yang diawali dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang akan menjadi sasaran pengguna berikutnya. “Ke para ASN, setelah itu pelajar dan mahasiswa dan terakhir masyarakat umum,” urai Zudan.
Zudan menambahkan, KTP digital dapat diakses dengan mengunduh aplikasi bernama "Identitas Kependudukan Digital”. Namun ketersediaanya baru ada di laman Google PlayStore untuk ponsel pintar berbasis Android.
Meski nantinya akan tersedia versi KTP digital, Zudan memastikan, Dinas Dukcapil tetap melayani KTP Elektronik model cetak kartu bila diinginkan oleh masyarakat saat membuatnya. “Memang untuk masyarakat diberi kesempatan mau ke KTP digital juga dilayani KTP Elektronik,” tutup Zudan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai tanda resmi kependudukan sebagai identitas diri. KTP bersifat wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). KTP mulai dipegang terhadap mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Diketahui, data di KTP tercantum mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, foto diri dan tanda tangan.(ama/rd)
Jurnalis : Aldy Rama
Editor : Fahmi Akbar