Minggu, 4 Juni 2023

Kakak Asuh Disebut-sebut Bekingi Sambo, Ada Upaya Meringankan Hukuman  

- Senin, 19 September 2022 | 03:46 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Div Propam Polri, Jakarta, Kamis (25-8-2022). Radar Mojokerto
Irjen Pol. Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Div Propam Polri, Jakarta, Kamis (25-8-2022). Radar Mojokerto

RADARDEPOK.COM – Ferdy Sambo masih berupaya melakukan perlawanan hukum yang menjeratnya, kendati sudah terbukti bersalah. Di balik itu, disebut-sebut ada sosok kakak asuh yang mencoba membantu mantan Kadiv Propam Polei ini, agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penasihat ahli Kapolri, Prof Muradi mengungkap, adanya sosok kakak asuh yang mencoba membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ini agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Istilah kakak asuh sendiri merujuk pada anggota Polri, baik yang sudah pensiun atau masih menjadi petinggi di institusi Bhayangkara. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong. Mereka, menurut Muradi, mencoba melobi petinggi Korps Bhayangkara untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum. Nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya powerful yang luar biasa ya," kata Muradi kepada wartawan, Sabtu (17/9).

Menurutnya, Sambo berani karena dia merasa dalam posisi berada di atas angin, masih ada yang ngebelain. Makanya harus dituntaskan dulu soal orang-orang yang kemudian dianggap punya kontribusi terkait dengan posisi Sambo. Dia pun meminta agar kepolisian tidak takut mengusut keterlibatan "kakak asuh" ini. Karena menurut Muradi, jabatan di institusi polisi itu sama dengan di tentara yang bekerja dalam garis komando.

"Kalau dia tidak pegang tongkat komando, selesai sudah, kalau dia jadi kapolda sekadar megang asisten yang tidak strategis, selesai sudah. Kita punya pengalaman ketika Pak Gatot (Nurmantyo) panglima (TNI) diganti, selesai," ucap Muradi.

Dia menilai, langkah pengusutan keterlibatan para senior kepolisian ini penting agar proses persidangan kasus Sambo bisa berjalan dengan mulus. "Itu perlu ada langkah cepat sebelum persidangan, poin mengusut keterlibatan kakak asuh, apakah terlibat atau tidak," kata Muradi seperti ditukil dalam program Back To BDM.

Dalam waktu dekat Ferdy Sambo ajan menjalani sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi memperkirakan sidang banding KKEP, akan menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut analisisnya, Polri pasti akan menerima pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, tetapi komisi etik tidak akan menerima permohonannya untuk membatalkan PTDH. “Kalau perkiraan saya pribadi, kayaknya sih diterima tapi bandingnya tidak dikabulkan,” tuturnya.

Alasannya, lanjut Aryanto, kesalahan yang disangkakan pada Ferdy cukup banyak, mulai dari pembunuhan, obstruction of justice, dan sebagainya. “Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang  masuk dalam kode etik. Di situ rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum, bisa masuk dalam PTDH,” katanya.

Ia menegaskan, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, ia memprediksi komisi etik maupun Kapolri tidak akan mengambil risiko dengan menerima permohonan banding.

“Tapi kelihatannya nanti kode etik maupun Pak Kapolri tidak mau mengambil risiko ya, memberikan peluang pada Pak Sambo yang sudah menghancurkan nama polisi di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Mengenai majelis sidang etik yang rencananya dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komjen, menurut dia itu karena Ferdy Sambo berpangkat Irjen atau bintang dua. “Ini kan harus dilihat memang karena beliau bintang dua, jadi minimal yang memimpin ini pasti bintang tiga,” tuturnya.

Saat ditanya tentang kemungkinan peninjauan kembali (PK), Aryanto menyebut PK merupakan revisi perkap, karena dulu pernah ada putusan banding dinilai keliru. Saat ini, lanjut Aryanto, pengajuan PK maksimal tiga tahun, dan mekanisme itu disusun untuk menganulir jika ada putusan banding yang salah. “Walaupun ada kemungkinan PK, kan sudah bulat, polisi sudah meihat betul kesalahannya,” tegas dia.

Perlu diketahui sbeelumnya, hasil sidang etik sendiri Sambo dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Atas putusan itu, Sambo melawan dengan mengajukan banding.

"Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9).

Akan tetapi jadwal pasti sidang tersebut belum diungkapkan. Menurut Dedi, jadwal sidang banding masih dibahas timsus. "Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih di susun dulu," katanya.

Sementara itu, sidang sendiri akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau setara Komjen. "Ketua komisi bintang tiga (yang pimpin), nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya)," kata Dedi.

Dedi mengatakan, sidang banding ini berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo. Dia mengatakan sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.

"Sudah lengkap (berkas banding Sambo), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," katanya.(JPC/kom/det)

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Terkini

Bismillah, Selamat Beribadah Calon Haji Depok

Senin, 29 Mei 2023 | 07:15 WIB
X