Senin, 22 Desember 2025

11 Polisi Disanksi Etik Gegara Sambo, Berikut Rinciannya 

- Rabu, 21 September 2022 | 04:10 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Dalam rekonstruksi ini, semua tersangka dihadirkan ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Dalam rekonstruksi ini, semua tersangka dihadirkan ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM – Imbas dari skenario Ferdy Sambo menjorokan belasan anggota polisi mesti menjalani sanksi. Selasa (20/9), tercatat sudah 11 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sebelas polisi ini mendapatkan sanksi beragam, dari Patsus hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR pada, Rabu (24/8) lalu.

Puluhan polisi tersebut dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Per Selasa (20/9), ada 11 polisi yang sudah menjalani sidang etik dan diberikan sanksi.

Diketahui, hari ini (Kemarin)  mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Artinya, sudah 12 polisi yang sudah dan sedang menjalani sidang etik, total masih ada 23 polisi lain yang akan disidang etik oleh KKEP.

Dari 11 orang yang telah dijatuhi sanksi diantaranya ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebelas polisi itu terdiri dari 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 7 orang diduga melanggar kode etik. Sejauh ini sanksi terbanyak yang dijatuhkan adalah ialah demosi dan PDTH yaitu sama-sama 5 polisi.

Ada 9 orang polisi yang menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka terbagi ke dalam 2 klaster, yaitu pidana pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Irjen Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan Brigradir J menjadi tersangka di dua klaster kasus tersebut. Untuk kasus pidana, tiga tersangkanya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharadea E, dan Bripka Ricky Rizal arau Bripka RR. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara untuk tujuh orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman menilai sejak awal tidak ada celah hukum bagi eks Kadiv Propam Polri itu untuk mengajukan banding.
"Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," kata Habiburokhman kepada wartawan.

Menurut Habiburokhman, kesaksian dari para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) hingga Ferdy Sambo menguatkan bahwa adanya perintah penembakan Brigadir J. Selain itu, saksi juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo merusak alat bukti.

"Ada beberapa kesaksian yang saling terkait yakni keterangan Bharada E, RR, KM dan Sambo sendiri bahwa dia yang memerintahkan penembakan dan perusakan alat-alat bukti. Jadi putusan pemecatan sudah sangat kuat," kata dia.

Setelah adanya putusan banding etik ini, Habiburokhman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dkk segera dijalankan. Dia menyebut kasus ini sudah lama menyita perhatian publik. "Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, proses peradilan tak boleh bertele-tele. Sebab, kata dia, proses kode etik sudah selesai. "Seharusnya proses peradilan tak lagi bertele-tele, karena proses penegakan kode etik sudah terlebih dahulu selesai dijalankan. Ya jangan kelamaan," tandasnya.(JPC/det)

Sanksi yang Dijatuhkan dalam Sidang Etik :


Sanksi Patsus :

  1. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari.


Sanksi Demosi :

  1. AKP Dyah Candrawati juga telah disidang etik pekan lalu. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

  2. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun.

  3. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi demosi 2 tahun karena terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J.



  1. Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

  2. Eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti disanksi demosi selama 1 tahun.

    Sanksi PDTH :

  3. Irjen Ferdy Sambo disanksi PDTH terkait kasus pembunuhan Brigadir J

  4. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

  5. Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

  6. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J

  7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dihukum PTDH dari Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X