RADARDEPOK.COM - Benar saja. Akhirnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti, anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013, di Kelurahan Limo Kota Depok.
"Hari ini kita tetapkan tersangka 5 orang," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/9).
Menurut Kuntadi, PT Adhi Persada Realti telah melanggar SOP dan tanpa kajian dalam proses pengadaan tanah di Jalan Raya Limo Cinere seluas 20 hektare dengan nilai lebih dari Rp60 miliar, yang seolah-olah tanah tersebut milik PT Cahaya Inti Cemerlang.
"Dengan dalih memasarkan produk pembangunan produk perumahan di tanah tersebut, kemudian kembali mengeluarkan dana Rp60 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," kata Kuntadi.
Kejagung resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti, anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan status penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.(rd)
Editor : Fahmi Akbar