Senin, 22 Desember 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wanita Emas Ngamuk : Teriak Histeris, Petugas Kewalahan

- Kamis, 22 September 2022 | 23:23 WIB
Hasnaeni wanita emas tersangka kasus korupsi mengamuk dan histeris saat dikeler ke mobil tahanan Kejaksaan Agung
Hasnaeni wanita emas tersangka kasus korupsi mengamuk dan histeris saat dikeler ke mobil tahanan Kejaksaan Agung

RADARDEPOK.COMHasnaeni Moein atau tenar dengan sebutan si wanita emas ditetapkan tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, tahun 2016 sampai dengan 2020.


Baca Juga : Wanita Emas Mengaku Rumahnya Digeruduk Preman, Warganet Justru Beri Penilaian Kocak


Dalam video yang beredar, Hasnaeni keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung menggunakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan.


Tampak tangannya sudah terborgol sembari menutup wajahnya menggunakan kain putih.


Anggota Kejagung yang menuntun kursi rodanya terlihat kewalahan. Pasalnya si wanita emas itu sesekali memberontak di atas kursi rodanya.


Saat hendak dimasukkan kedalam mobil tahanan Kejagung, sontak wanita emas teriak sejadi-jadinya. Anggota Kejagung kemudian mendorongnya kedalam mobil tahanan sembari ditenangkan.


Aaaaah, aaah, aaaah,” teriaknya.


Hasnaeni wanita emas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi usai heboh rumahnya dikepung preman.


Penetapan tersangka Hasnaeni wanita emas itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung.


Hasnaeni kesandung kasus dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.


Dalam kasus ini, Hasnaeni Moein berperan selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.


Selain Hasnaeni, Kejagung juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).


Saat ini tersangka Hasnaeni wanita emas ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel. (rd/jun)


Sumber : Pojoksatu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X