RADARDEPOK.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe benar-benar tajir melentir. Harta kekayaan tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar ini, mencapai Rp33 miliar. Tak hanya itu, Lukas Enembe juga disebut-sebut memiliki tambang emas di kampung halamannya. Hal ini diketahui setelah dipublikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kekayaan terbuat selain dari surat utang, namun ada juga dalam bentuk kepemilikan tambang emas di Papua yang diperkirakan bernilai fantastis.
Meskipun memiliki kekayaan yang amat besar, namun menurut data dari LHKPN, Lukas Enembe tidak memiliki hutang apapun sehingga ini menjadikan kekayaannya sudah bersih sebanyak Rp33 miliar.
https://www.youtube.com/watch?v=q-bgsAS6iko
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Saat ini, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening milik Lukas Enembe yang di dalamnya terdapat saldo Rp71 miliar.
Menilik gaya hidup Lukas Enembe berdasarkan temuan PPATK, hal tersebut tak mengherankan lantaran Gubernur Papua dua periode ini memiliki jumlah harta fantastis. Kendati demikian, nilai temuan-temuan yang disampaikan KPK, hampir 17 kali lebih banyak dibandingkan jumlah harta Lukas Enembe yang tercantum LHKPN.
Menurut LHKPN, Lukas Enembe memiliki total harta Rp33.784.396.870. Jumlah itu menjadikannya gubernur terkaya keenam se-Indonesia. Dari total tersebut, Lukas Enembe tercatat tidak memiliki utang sama sekali alias merupakan total bersih. Ia mempunyai enam bidang tanah yang semuanya terletak di Jayapura. Nilai keenam bidang tanah milik Lukas Enembe sebesar Rp13.604.441.000.
https://www.youtube.com/watch?v=umrvN1MM_7k&t=235s
Selain itu, ia juga memiliki empat mobil mewah, yaitu Toyota Fortuner tahun 2007, Honda Jazz tahun 2007, Toyota/Jeep Land Cruiser tahun 2010, dan Toyota Camry tahun 2010 senilai Rp932.489.600. Juga, surat berharga senilai Rp1.262.252.563, serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707.
Lukas Enembe juga diketahui memiliki sebuah tambang emas di Kabupaten Tolikara, Papua.
Tambang itu dikelola oleh rakyat Papua sendiri. "Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara. Saya sudah konfirmasi (ke Lukas Enembe)," ungkap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Tetapi, Stefanus mengatakan tambang emas tersebut belum memiliki izin dan tengah diurus.
Ketika sudah selesai, Roy mengungkapkan dokumen izin tambang emas yang dimiliki Gubernur Papua dua periode ini akan diserahkan ke KPK. "Fotonya (lokasi tambang emas -red) segera dan dokumennya segera (izin) dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. "Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
https://www.youtube.com/watch?v=Bq_JCIBXtG4&t=35s
Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama, Senin 12 September 2022 lalu, Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua. "Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif. Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik. "Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat. Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran. Dengan kekayaan mencapai Rp33 miliar, Lukas Enembe masih akan diminta untuk mendatangi kantor KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang diadukan oleh masyarakat Papua. (JPC/tri)
Fakta dan Data Lukas Enembe :
Jabatan :
- Gubernur Papua
Status :
- Tersangka korupsi KPK
Harta Kekayaan :
- 6 bidang tanah Rp13.604.441.000
- 4 mobil Rp932.489.600
- Surat berharga senilai Rp1.262.252.563
- Setara kas Rp17.985.213.707
- Rekening Rp71 miliar diblokir PPATK
- Punya tambang emas di Mamit, Tolikara
Pemanggilan :
- Panggilan ke 2 KPK
Fakta :
- Transfer Rp540 miliar ke Casino