Senin, 22 Desember 2025

Polri Belum juga Tahan Putri Candrawathi, Kejagung Didesak Turun Tangan  

- Selasa, 27 September 2022 | 04:10 WIB
Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Semua tersangka dihadirkan ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Semua tersangka dihadirkan ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARDEPOK.COM - Teka-teki di balik masih bebasnya tersangka kasus pembunuhan, Putri Candrawathi bocor. Seperti diketahui bersama, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Hingga kini, diantara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawati yang belum ditahan dengan alasan kemanusiaan lantaran memilki  anak kecil.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman mati. Istri Ferdy Sambo itu saat ini masih dapat menghirup udara segara meski sudah berstatus tersangka.

https://www.youtube.com/watch?v=QUnCc0-8zr4

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak, aparat penegak hukum tak memberikan perlakukan istimewa kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kamaruddin pun berharap agar Jaksa Agung bisa tegas menahan Putri Chandrawathi.

Sebab, ia menilai Jaksa Agung belum menerima 'Doa' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.  "Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," kata Kamaruddin dalam keterangannya.

Doa yang dimaksud Kamaruddin ialah singkatan dari Dorongan Amplop atau suap. Lebih lanjut, dia menduga tak kunjung ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo ini karena ada sandera-menyandera di baliknya. "Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujarnya. “Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain," tambahnya.

Sementara itu, berkas kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir menemui titik terang.

Kejaksaan Agung RI akan mengumumkan perkembangan berkas perkara soal kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pekan ini. "Nanti Kamis ini saya update (perkembangan berkas perkara) ya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

https://www.youtube.com/watch?v=yl-_bUk2l-o

Diketahui, Polri memberikan sinyal berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo bakal segera dinyatakan lengkap alias P21. Dengan begitu, Eks Kadiv Propam Polri dan empat tersangka lainnya bakal segera disidang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs bakal dinyatakan lengkap pada pekan depan. "InsyaAllah lah, semoga semuanya diberikan kelancaran semoga minggu depan kita bisa mendapatkan kabar yang baik karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9).

Dedi menyampaikan, apresiasi Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung RI yang membantu mempercepat proses pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo Cs. Mereka telah bekerja pagi hingga malam untuk meneliti berkas perkara tersebut.

"Saya terus terang Polri menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan Kejaksaan Agung khusunya Jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara, mereka bekerja secara maraton pagi siang malam bahkan saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik," jelasnya.

Terakhir, Kejagung belum mau bicara banyak soal penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.

Diketahui, jika berkas perkara istri Mantan Kadiv Propam Polri itu lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tahap II, maka para tahanan di kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan Kejagung. “Kita lihat ke depan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, belum lama ini. Menurut Ketut, saat ini status penahanan Putri Candrawathi masih menjadi kewenangan penyidik Bareskrim.(tri/JPC)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X