RADARDEPOK.COM – Banyak desakan agar Putri Candrawathi ditahan membuat Polri gelisah. Selasa (27/9), tim penyidik tengah melakukan evaluasi terhadap kondisi kesehatan dan psikis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bila penyidik mendapat rekomendasi dari dokter terkait dengan kondisi kesehatan dan psikis Putri, maka dilakukan langkah lanjutan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, langkah lanjutan yang akan diambil penyidik terhadap Putri ini dilakukan setelah berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan. Sebab, ketika P21, maka penyidik Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai langkah persiapan untuk dibawa ke Pengadilan.
Namun saat ditegaskan apakah tindak lanjut penyidik setelah P21 akan melakukan penahanan terhadap Putri, Dedi tak menjawab tegas. “Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21,” kata Dedi.
https://www.youtube.com/watch?v=5oLgxPbIHi8
“Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan, saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya,” kata Dedi lagi.
Yang pasti, Dedi mengatakan jika rekomendasi dokter terhadap kondisi Putri Candrawathi memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan maka penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya.
“Mulai hari ini (Kemarin) dari kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik, dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter dan nnti hasilnya disampaikan ke penyidik. Sehingga apabila sudah P21 baru penyidik akan mengambil langkah berikutnya,” demikian kata jenderal bintang dua ini, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).
Terpisah, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengaku, pihaknya merasa janggal dengan laporan Putri Candrawathi. Sebagaimana diketahui Putri Candrawathi sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada awal bergulirnya kasus penembakan Brigadir J ini.
https://www.youtube.com/watch?v=RvTkRHyvjS8
Setelah dipertimbangkan, LPSK memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Selain itu, LPSK menyebut Putri Candrawathi adalah pemohon yang unik selama 14 tahun berdirinya lembaga perlindungan tersebut. Pasalnya, Putri Candrawathi tidak menunjukkan antusias ataupun sikap responsif, berbeda dengan pemohon LPSK pada umumnya.
"Semuanya merespons upaya LPSK untuk mendalami tentang apa yang mereka alami. Tapi hal ini berbeda dengan Ibu PC," ujar Edwin seperti dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (27/9).
"Ibu PC sebagai pengaju permohonan adalah kan berarti orang yang membutuhkan dukungan, perlindungan, batuan dari LPSK tetapi kok tidak responsif, tidak merespons dan tidak antusias," jelasnya.
LPSK kini berani menyebut Putri Candrawathi sebagai korban palsu setelah polisi menghentikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Itukan bisa kita lihat bahwa kemudian peristiwa yang awalnya dicap sebagai perbuatan kekerasan seksual itu terjadi di Duren Tiga, nah kemudian kan itu sudah dihentikan proses penyidikannya oleh kepolisian, oleh Bareskrim (Polri)," ungkap Edwin.
"Itu menunjukkan bahwa PC adalah korban palsu dari kekerasan seksual namun sebenarnya sejak awal kami juga sudah mencurigai bahwa ada hal yang ganjil, janggal, tidak lazim dari laporan Ibu PC," lanjutnya.
https://www.youtube.com/watch?v=QUnCc0-8zr4
Edwin pun mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan LPSK dalam kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi ini. Biasanya, kata Edwin, pelaku kekerasan seksual adalah pihak yang lebih dominan daripada korban.
"Sementara pada peristiwa ini, yang terduga pelaku adalah ADC, bawahan dari suami Ibu PC seorang jenderal, posisi kuasanya lebih dimiliki oleh Ibu PC dibanding oleh terduga pelaku," terang Edwin.
Selain itu, menurut Edwin, pelaku kekerasan seksual biasanya memastikan bahwa tak akan ada saksi dan memilih lokasi yang berada dalam kuasanya. Lebih lanjut, Edwin menilai bahwa Putri Candrawathi tak bisa menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk lepas dari jeratan hukum.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo beserta 3 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.(rmo/tri)