Senin, 22 Desember 2025

Lengkap, Sambo Cs Segera Diadili, Dua Perkara Digabung Kejagung 

- Kamis, 29 September 2022 | 07:44 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Dalam rekonstruksi ini, semua tersangka dihadirkan ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Dalam rekonstruksi ini, semua tersangka dihadirkan ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM - Nyaris tiga bulan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bergulir. Setelah Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan tujuh tersangka obstruction of justice. Akhirnya, kepastian yang ditunggu-tunggu publik terjawab. Rabu (28/9), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah lengkap. Artinya,  Ferdy Sambo dkk segera disidang.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memastikan, kejaksaan sudah mempersiapkan upaya hukum lanjutan terkait penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Korps Adhyaksa sudah siap menghadapi persidangan kasus yang menjerat Ferdy Sambo Cs. Sebanyak 30 jaksa disiapkan untuk menangani perkara tersebut. “Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” ujar ST Burhanuddin, Rabu (28/9).

https://www.youtube.com/watch?v=5oLgxPbIHi8

Menurutnya, kasus itu adalah perkara biasa alias tidak ada yang spesifik. Namun, kata dia, yang membedakan hanya pelakunya. “Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap,” tuturnya.

Dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat Ferdy Sambo itu memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan. “Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ungkapnya.

Kejaksaan Agung menggabungkan berkas dua dakwaan perkara yang menjerat Ferdy Sambo. Dua perkara itu meliputi dugaan pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh orang-orang dekat Ferdy Sambo dalam kasus tersebut. "Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif," kata Jampidum Fadil Zumhana, saat Konfrensi Pers di Kejagung, Rabu (28/9).

Fadil mengatakan, landasan hukum penggabungan dua berkas perkara itu diatur dalam pasal 141 KUHP. Nantinya dua perkara itu akan digabung dalam dakwaan yang berlangsung pada proses persidangan.  "Perkara obstruction of justice seperti ini perlu disampaikan kepada kawan-kawan, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan sebagaimana dilakukan Jampidum yang menghalangi penyidikan ditentukan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

https://www.youtube.com/watch?v=Gx3VkxPAChY

Sementara, Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II ke kejaksaan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice pekan depan di Bareskrim Polri. “Insya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Humas Polri, Jakarta, Rabu (28/9).

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan ini sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.

Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka.

Lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Sedangkan tujuh tersangka, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

https://www.youtube.com/watch?v=QUnCc0-8zr4

“Jadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,” ujar Dedi.

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan pihaknya memantau dan mengawal penuntasan kasus pembunuhan kliennya di persidangan. “Kami berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal,” kata Yonathan.

Terkait apakah keluarga Brigadir J dihadirkan dalam persidangan nantinya, menurut Yonathan, hal itu melihat perkembangan dari jalannya persidangan. “Terkait keluarga, ya kami tunggu saja perkembangannya. Yang jelas keluarga selalu berdoa agar ini cepat terang benderang dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Di lokasi berbeda, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menggelar rekonstruksi di rumah kliennya di Magelang, Jawa Tengah. Rekonstruksi itu merupakan salah satu langkah yang dilakukan tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang perdana kliennya nanti.

"Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang, mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak," ujar tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam konferensi pers di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Tim kuasa hukum juga sudah menganalisis keterangan pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya. "Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum yakni 3 profesor dan 2 doktor ilmu hukum dari perguruan tinggi," kata Febri.

https://www.youtube.com/watch?v=2D6Br40JnAI&t=251s

Kemudian, melakukan diskusi dengan lima psikolog termasuk guru besar psikologi forensik untuk mempelajari 21 pokok-pokok perkara tersebut. "Dan pembunuhan berencana, dan kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan," pungkas mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Perlu diketahui, Ferdy Sambo membunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Sebelum dibunuh, ada skenario jahat yang dibuat mantan Kadiv Propam Polri itu bersama keempat tersangka agar bisa menutupi tindak pidana.(JPC/sin/sua/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X