Senin, 22 Desember 2025

Setneg Terima Berkas Pemecatan Ferdy Sambo

- Jumat, 30 September 2022 | 03:15 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Fedy Sambo. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Fedy Sambo. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM - Sekretariat Negara (Setneg) sudah menerima berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirimkan Polri ke Setneg setelah permohonan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo ditolak.

"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, seprti ditukil dari detik.com, Kamis (29/9).

Seperti diketahui sebelumnya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat terkait kasus kematian Brigadir J. Mabes Polri akan segera mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Berdasarkan aturan, SDM Polri memilik waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis. "Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/9).

Setelah pemberkasan rampung, selanjutnya dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ferdy Sambo. "Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.(JPC/det)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X