Senin, 22 Desember 2025

Perkuat Korupsi di Limo Depok, Kejagung Periksa Tiga Saksi 

- Jumat, 30 September 2022 | 08:20 WIB
DITAHAN : Salah satu tersangka VSH dalam kasus pembelian lahan di Kecamatan Limo Kota Depok yang dilakukan PT APR. KEJAGUNG FOR RADAR DEPOK
DITAHAN : Salah satu tersangka VSH dalam kasus pembelian lahan di Kecamatan Limo Kota Depok yang dilakukan PT APR. KEJAGUNG FOR RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami korupsi  pembelian lahan di Kecamatan Limo Kota Depok yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR). Beres menetapkan lima tersangka yang menelan kerugian negara sampai Rp86 miliar, Korps Adhyaksa kembali memanggil tiga saksi, Kamis (29/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus). Telah memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. Sementara yang sudah ditetapkan tersangka, atas nama SU, FF, VSH, NFH, dan ARS.

https://www.youtube.com/watch?v=umrvN1MM_7k

Hari ini (Kemarin), saksi yang diperiksa yakni, GS selaku Komisaris PT Adhi Persada Realti periode Juli 2013 sampai dengan Juli 2014. TWP selaku Manager Hukum Corporate Secretary PT Adhi Karya. BAD selaku Manager Biro Legal dan Sumber Daya Manusia. “Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” terangnya kepada Harian Radar Depok, Kamis (29/9).

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tegasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, penetapan kelima tersangka yakni, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT APR, FF selaku Direktur Utama PT APR dan VSH selaku Notaris. Kemudian, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang. “Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan,” katanya, Kamis (22/9).

https://www.youtube.com/watch?v=Gx3VkxPAChY

Tersangka SU dan ARS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Selama 20 hari terhitung 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022. Sedangkan tersangka FF, NFH dan VSH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun posisi dalam pekara ini, PT APR merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa. Dalam perjalannya, PT APR ada tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-Cinere Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp60.262.194.850, melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut. “Padahal faktanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang,” terangnya.

Menurutnya, harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar atau 200.000 meter persegi. Namun, pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan. Proses pembayaran pun ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

https://www.youtube.com/watch?v=6M_cpjCEh3o

Tersangka FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti berperan menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS. Dia juga mengetahui status tanah belum clean and clear, dan tidak memiliki akses jalan, serta melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5 Miliar.

Lalu, sambung Ketut Sumedana, tersangka SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisa aspek legalitas dan aspek fisik. Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi dan bisnis meliputi pre-financial study, feasibility study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah baik oleh internal PT APR atau pihak ketiga.

Tersangka VSH selaku Notaris, secara melawan hukum ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti. Ia juga menggunakan rekening bank pribadi untuk menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti, dan kemudian diteruskan kepada NF dan ARS.

Untuk tersangka ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, secara melawan hukum menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran.

Sedangkan tersangka NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses jalan kepada PT Adhi Persada Realti. “Akibat perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp86.327.067.166. Dengan rincian, pembelian tanah sebesar Rp60.262.194.850 dan operasional sebesar Rp26.064.872.316,” bebernya.(dra/rd)

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X