RADARDEPOK.COM - Komisi Yudisial (KY) akan memantau persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang menjerat Ferdy Sambo Cs. Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan muara dari kewenangan pemantauan ini untuk menjaga hakim agar tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Selain itu, lanjut Miko, KY pengin menjaga hakim agar tidak direndahkan kehormatannya saat sidang semisal dengan intimidasi atau iming-iming.
“KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalan persidangan perkara ini,” kata Miko dalam keterangan persnya, Kamis (29/9). Miko menambahkan KY sedang merumuskan respons konkret terhadap dua hal tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, kata Miko, KY mempertimbangkan wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan ketua MA (Mahkamah Agung),” ujarnya. Miko mengatakan KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA demi memitigasi pelanggaran etik dan perendahan martabat hakim di sidang Ferdy Sambo.
"KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," ujar Miko.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya sudah mempersiapkan upaya hukum lanjutan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo. “Kami persiapan sudah matang. Kami sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” kata Burhanuddin saat berbincang dengan media. Di sisi lain, Pak Bur, sapaan akrab Sanitiar Burhanuddin menilai kasus tersebut merupakan perkara biasa, tidak ada yang spesifik. Kendati demikian, kata dia, yang membedakan hanya pelakunya. “Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tetapi kami (sudah) siap,” ungkapnya. (ast/jpnn)