Senin, 22 Desember 2025

Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Sudah 131 Jiwa, Arema FC Dapat Dua Sanksi

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 03:44 WIB
Para keluarga korban kericuhan Stadion Kanjuruhan memeriksa foto-foto jenazah di RSUD Saiful Anwar, Malang, kemarin (2/10). FOTO: ANGGER BONDAN/JAWA POS
Para keluarga korban kericuhan Stadion Kanjuruhan memeriksa foto-foto jenazah di RSUD Saiful Anwar, Malang, kemarin (2/10). FOTO: ANGGER BONDAN/JAWA POS

RADARDEPOK.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi terhadap Arema FC imbas tragedi Kanjuruhan yang terjadi Sabtu (1/10) lalu. Tim berjuluk Singo Edan itu dilarang menyelenggarakan partai kandang yang dihadiri penonton sampai Liga 1 2022/23 usai. Di hari yang bersamaan, korban meninggal atas tragedi tersebut juga bertambah enam jiwa menjadi 131 jiwa meninggal.

"Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menggelar pertandingan kandang yang dihadiri penonton," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam konferensi pers di Malang, Selasa (4/10).

Erwin menjelaskan hukuman itu mengacu kepada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 kode disiplin PSSI tahun 2018. Di situ tertulis Arema dilarang menggelar partai kandang, dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base mereka, yakni Stadion Kanjuruhan. Selain sanksi larangan menjadi tuan rumah, Arema juga mendapat denda Rp250 juta akibat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 Aremania -suporter Arema-.

"Pengulangan terhadap pelanggaran tersebut akan berakibat pada hukuman yag lebih berat," imbuh Erwin.

Sementara, Dinas Kesehatan Malang menyebut jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur hingga Selasa (4/10) berjumlah 131 orang. Sebelumnya, berdasarkan data dari Posko Postmortem Crisis Center per Selasa pukul 02.00 WIB disebutkan jumlah korban tewas sebanyak 133 orang. "131 (orang) meninggal dunia," kata Kadinkes Malang Wijanto Widjojo.

Selain korban meninggal dunia, kata Wijanto, hingga hari ini (Kemarin) juga masih ada puluhan korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit pasca-tragedi tersebut. "27 orang (masih) dirawat, 16 (dirawat) di RSSA dan 11 di RSUD Kanjuruhan," ucap Wijanto.

Sebelumnya, pemerintah pusat berdasarkan data Polri menyatakan jumlah korban tewas dari Tragedi Kanjuruhan adalah 125 orang.  Di sisi lain, perkumpulan suporter Arema atau Aremania mencatat jumlah korban lebih besar dari yang dirilis kepolisian atau pemerintah sebelumnya.

Salah satu perwakilan Aremania Dadang Indarto menyebut dari temuan awal yang dimiliki organisasinya, jumlah korban meninggal dunia tragedi Stadion Kanjuruhan bisa lebih dari 200 orang.

"Kalau data yang dikeluarkan pemerintah sekarang 125 korban meninggal dunia, kami memperkirakan itu lebih. Kalau menurut perkiraan kami di atas 200," ujar Dadang di Malang, Senin (3/10).

Dadang mengatakan perkiraan angka itu adalah temuan awal setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Aremania Malang Raya dan sekitarnya. Atas dasar ini, Aremania pun membentuk tim independen pencari fakta, yang bertugas mengumpulkan data kematian korban dari seluruh wilayah.

"Kami membentuk Tim Aremania Pencari Fakta, itu nantinya akan kami sinkronkan. Kami akan komunikasi antardaerah bukan hanya di Malang Raya saja. Dari Banyuwangi, Madiun, Pasuruan, Blitar, Kediri dan Jombang," tandasnya.

Insiden mematikan di Stadion Kanjuruhan bermula ketika sejumlah oknum Aremania mencoba masuk lapangan. Mereka merasa tidak puas setelah Arema takluk 2-3 dari Persebaya. Pihak keamanan kemudian melepaskan gas air mata untuk mengurai massa. Nahas, langkah tersebut harus dibayar mahal karena sejumlah suporter didera sesak napas, bahkan tak sedikit pula yang bertumbangan.(jpnn/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X